Dugaan Korupsi APD Damkar Pemkab Bangka, Futin Helena: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Jumat 09-09-2022,20:03 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Babelpos

Ia tambahkan, ketiga tersangka mengajukan permohonan tidak ditahan namun Kejari Bangka selaku JPU berkesimpulan perlu melakukan penahanan. Hal ini didasarkan untuk memperlancar jalannya persidangan nanti. 

"Terutama karena salah satu tersangka ini (AS) berdomisili di Bandung. Jadi untuk memperlancar persidangan kita lakukan penahanan ketiganya, tanpa terkecuali," tegas Futin Helena Laoli.(trh)

Kategori :