Ia tambahkan, ketiga tersangka mengajukan permohonan tidak ditahan namun Kejari Bangka selaku JPU berkesimpulan perlu melakukan penahanan. Hal ini didasarkan untuk memperlancar jalannya persidangan nanti.
"Terutama karena salah satu tersangka ini (AS) berdomisili di Bandung. Jadi untuk memperlancar persidangan kita lakukan penahanan ketiganya, tanpa terkecuali," tegas Futin Helena Laoli.(trh)