Mantan Kasatpol PP Bangka dan Kabid Ditahan Terkait Korupsi APD

Jumat 09-09-2022,14:57 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Babelpos

Termasuk AS Selalu Rekanan Pengadaan APD

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Bangka ditahan.

Penahanan berlangsung Jumat (9/9) siang sekitar pukul 14.10 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka. 

BACA JUGA: Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E ke Toilet & Berdoa

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Kusyono Aditama (KA) mantan Kepala Satpol PP Bangka yang sekarang Kepala Kesbangpol Bangka.

BACA JUGA: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Tersangka kedua yang ditahan Supriyanto (S) pejabat Kepala Bidang Damkar dan  AS selalu rekanan pengadaan APD Damkar. 

BACA JUGA: Tiga Pimpinan DPRD Babel Jadi Tersangka

"Hari ini jumat tanggal 9 September 2022 telah dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejari Bangka kepada Penuntut Umum Kejari Bangka.

BACA JUGA: Dijadikan Tersangka, Dedi Yulianto Kaget?

Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tiga orang  tersangka yaitu KA selaku PPK, AS selaku rekanan dan SP selaku PPTK, selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Intel Mirsyahrizal, S.H, M.H kepada babelpos.id, Jumat (9/9). 

BACA JUGA: Sudah 100 Polisi Masuk Dalam 'Gerbong Sambo'

Ia katakan, ketiga terdakwa  didakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindakan Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 200. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang. 

BACA JUGA: 23 Koruptor Bebas! Ke Depan KPK akan Perberat Tuntutan

"Selanjutnya akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Pangkalpinang untuk segera disidangkan. Kerugian negara kurang lebih 200 juta," sebutnya. (trh)

Kategori :