Tiga Pimpinan DPRD Babel Jadi Tersangka
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kejati Bangka Belitung menetapkan 4 nama sebagai tersangka.
Penetapan ini oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam perkara korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017 sd 2021.
Ke 4 nama tersebut, 3 dari wakil pimpinan DPRD yakni AC, HA, DY (Wakil Ketua DPRD Babel Sebelumnya.red). Serta S Sekwan DPRD Babel tahun 2017.
Disampaikan oleh Aspidsus Ketut Winawa kerugian negara mencapai Rp 2,4 milyar.
"Kerugian negara telah dihitung oleh penyidik dengan dibantu BPKP Rp 2 milyar lebih.
Penghitungan juga tak terlalu sulit dalam perkara ini," sebutnya dalam keterangan pers kemarin. (eza)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
