Kemudian, perubahan anggaran pada nota keuangan dan raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, dari sisi penerimaan pendapatan daerah semula dianggarkan sebesar Rp880,140 miliar berubah menjadi sebesar Rp907,541 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula dianggarkan sebesar Rp180,385 miliar berubah menjadi sebesar Rp175,041 miliar. Kedua, dana transfer semula dianggarkan sebesar Rp661,225 miliar, berubah menjadi Rp693,970 miliar. Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini tetap dianggarkan sebesar Rp38,529 miliar.
Rencana lokasi belanja pada nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 semula dianggarkan sebesar Rp916,640 Miliar, berubah menjadi sebesar Rp1,042 Triliun.
Defisit Anggaran pada nota keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp33,5 miliar, berubah menjadi sebesar Rp135,017 miliar.
Penerimaan pembiayaan daerah sebelumnya dianggarkan sebesar Rp36,5 miliar, berubah menjadi sebesar Rp139,017 miliar.
Untuk pengeluaran pembiayaan semula dianggarkan sebesar Rp3 miliar berubah menjadi sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk penyertaan modal.
"Sehingga pembiayaan netto semula dianggarkan sebesar Rp33,5 miliar berubah menjadi sebesar Rp135,017 miliar," imbuhnya.
Alokasi anggaran pada perubahan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendanaan untuk optimalisasi pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan dalam membangun Kota Pangkalpinang.
Hal ini demi kesejahteraan masyarakat dalam kondisi sekarang ini diharapkan pembangunan dapat berlangsung dengan baik dan berkualitas.
"Kami harap pimpinan dan anggota DPRD untuk dapat segera dibahas bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD-Red) dan perangkat daerah, sehingga menjadi persetujuan dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi,” harapnya.(tob)