BABELPOS.ID, MUNTOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait operasional dan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Paritiga, di Ruang Banmus DPRD Bsbar, Jum'at (2/9).
BACA JUGA:Ditusuk Tamu, Pegawai THM Bersimbah Darah
RDP ini digelar, sebab salah satu THM Karaoke Master One milik Karsono di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, mendapat banyak permasalahan yakni terkait masalah perizinan dan penolakan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Sedang Asyik Karaoke di Cafe 32, Kepala Dibacok
Selain Pemerintah Daerah, Kejaksaan, LSM di Parittiga, dihadirkan dalam RDP ini, Karsono dan sejumlah perwakilan THM Parittiga juga ikut hadir.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babar, Marudur Saragih. Camat Parittiga, Madrisa mengatakan memang sejumlah izin tempat hiburan malam belum ada di Kecamatan Parittiga. Namun keresahan masyarakat, tidak seresah milik THM Karsono.
BACA JUGA:Pelaku Penusukan Pegawai THM di Parittiga Seorang Residivis
"Pada Desember kemarin para tokoh agama di desa Puput, menyalurkan aspirasi langsung ke Karsono. Mereka hanya meminta kepada Karsono jangan buat di sana dan minta THM tersebut ditutup, karena sangat meresahkan di sekitar THM itu ada lembaga pendidikan dan rumah ibadah," ujar Madrisa dalam RDP.
Menurutnya, keresahan itu terus berlanjut baik di dengar secara langsung maupun dari masyarakat, sebeb setelah membuat pernyataan, karoke tersebut masih tetap membandel.
BACA JUGA:Ditusuk Tamu, Pegawai THM Bersimbah Darah
"Ada komitmen untuk nutup, namun tak berapa lama buka lagi, masih membandel. Dia sempat merotes kenapa hanya tempatnya saja. Kata saya karena tempat kamu di lingkungan masyarakat kalau di tempat lain silakan.
Walaupun ada surat izinnya entah dari mana. Tapi tempat itu sangat meresahkan. Dia masukkan ke sana pemukiman itu sudah ada duluan," jelasnya.
BACA JUGA:Tindak Tegas THM yang Beroperasi selama Ramadan
M. Zainuri, mewakili warga setempat yang ikut dalam RDP, menyampaikan THM Master One dinilai meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat setempat, lantaran lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga.
"Yang jelas adanya THM, tingkat kriminalitas tinggi, dan yang pasti merusak tatanan masyarakat situ. Di dekat situ kan ada rumah ibadah, ada tempat pendidikan juga. Kami tidak pernah melarang, tapi kami masyarakat minta THM itu jangan di situ," ucap Zainuri.