BABELPOS.ID, JAKARTA - Jenderal pertama keturunan China, Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir Joshua Hutabarat.
Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalang-halangi proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
BACA JUGA: Dirgahayu Korps Polwan ke-74, Kapolres Bateng Harap Ada Perwira Polwan di Wilayahnya
Jenderal bintang satu itu sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020.
BACA JUGA: Miris, Miniatur Ka'bah di Kawasan Pemda Bateng Terbengkalai dan Dipenuhi Rumput Liar
Lulusan Akpol 1995 itu dicopot dari jabatannya pada 20 Juli 2022 karena diduga terlibat dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Josua.
BACA JUGA: Meski Tak Ada Anggaran, Gebyar Anak Himpaudi di Koba Berlangsung Meriah Diikuti 2170 Peserta
Pria yang lahir pada 16 Maret 1974 itu kemudian dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
BACA JUGA: Tak Kapok Dibui, Wanita Residivis Ini Kembali Ditangkap Usai Curi Dua Motor & Kotak Amal
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, Mabes Polri juga menetapkan lima perwira polisi lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
BACA JUGA: Kapolsek Pangkalan Baru Resmi Kompol
Kelima tersangka itu itu yakni KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria), AKBP AR (AKBP Arif Raman Aririfin), KP CP (Kompol Chuck Putranto), KP BW (Kompol Baiqui Wibowo), dan AKP IW (AKP Irfan Widyanto).
BACA JUGA: Lahan 5,8 Hektar di Pantai Pasir Padi Bakal Disulap Dinas Pariwisata, Jadi Apa?
Penetapan enam perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice pengungkapan kasus kematian Brigadir Josua dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
BACA JUGA: Disuruh Suami, IRT Nekat Simpan Sabu Dalam Bra