Pemilik Rumah Judi di Batu Belubang Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa 30-08-2022,14:16 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Babelpos

Adi Putra menegaskan, pengungkapan kasus judi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang ini tidak hanya berhenti pada kasus Yanto saja. Pihaknya juga sudah berkomitmen untuk terus memberantas perjudian dan tidak akan pandang bulu. 

“Jadi kami akan terus melakukan penertiban dan penangkapan terhadap praktek perjudian dalam bentuk apapun, sehingga Pangkalpinang zero perjudian. Tidak berhenti disini saja, kami tetap melakukan pemantauan penyelidikan, bila ditemukan perjudian akan kami lakukan penangkapan dan proses sidik," tegas perwira balok tiga ini.

Selain Yanto, dalam konferensi pers ini pihaknya juga menghadirkan 16 IRT yang menjadi pemain judi di rumah tersebut.

“Untuk pemain judi melanggar pasal 303 (bis) KUHPidana tentang dugaan tindak pidana perjudian jenis kartu ceki dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Untuk saat ini mereka dikenakan wajib lapor, sementara proses hukumnya tetap berjalan,” kata Adi Putra.

Tak cuma tersangka perjudian, dalam konferensi pers ini juga  dihadirkan tiga tersangka lain yang terjerat tindak pidana pencurian yakni Maulana (21), Angit (36) dan Irwanto (24). Saat beraksi, ketiganya selalu mengincar tempat-tempat usaha para pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang ada di Kota Pangkalpinang.

Untuk kasus Maulana, kata Adi Putra,  dikatakan  aparat kepolisian berhasil menangkapnya berawal dari insiden tabrakan hingga ditemukannya sejumlah barang bukti hasil pencurian pada Jum'at (26/8/2022) lalu.

"Untuk pelaku Maulana ini diketahui sudah berasi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) dengan menyasar barang milik pedagang mulai dari mesin press, tabung gas, hingga kompor," kata Adi Putra.

Sedangkan pelaku Angit juga menyasar sejumlah barang milik pedagang dengan 10 TKP yang mayoritas di sekitaran Bukit Merapin. 

"Barang-barang dijual memanfaatkan media sosial, dijual seperti tabung gas Rp 150 ribu hingga mesin press cup Rp 350 ribu dan yang lainnya," bebernya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk pelaku Irwanto ditangkap pada Selasa (23/8/2022) lalu. Dia juga melakukan hal yang sama dengan tiga tabung gas elpiji 3 Kilogram yang menjadi barang bukti. 

"Untuk pelaku ini juga mengambil cabai di Pasar Pagi, lalu mencuri di toko Kosmetik diantaranya 12 pack sabun garnier cuci muka, enam sabun mandi cair, enam pack pasta gigi pepsodent, 12 bedak pixy, dan enam sabun mandi cair lifeboy," bebernya. 

Adi Putra menambahkan, dengan tindak pidana yang dilakukan, Polres Pangkalpinang pun mengenakan sejumlah pasal kepada para tersangka. 

"Untuk pelaku pencurian Maulana dan Angit dikenakan Pasal 363 ayat (1), untuk Irwanto dikenakan Pasal 362 KUHPidana," tandasnya.(pas)

Kategori :