BABELPOS.ID, PARITTIGA - Wanita berinisial SY (42) harus berurusan dengan polisi karena diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di kediamannya.
SY diamankan Polsek Jebus di kediamannya di Dusun Jebu Darat, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 13.00.
BACA JUGA:Berantas Penyelewengan BBM, Polsek Jebus Sidak 4 SPBU
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho, mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang yang diduga melakukan penyimpanan BBM.
Saat dilakukan penggeledahan, Kompol Ghalih mengungkapkan pihaknya mendapatakan BBM subsidi yang tersimpan dalam drum dan jerigen.
BACA JUGA:'Spider' Jebus Bantu Tangkap Buronan Pencabulan Polres Ogan Ilir
"Saat penggeledahan kami temukan. Sebanyak 10 drum berisikan bahan bakar minyak jenis solar, tujuh jeriken berisi solar dan tiga jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan yang bersangkutan kami amankan," ujar Kapolsek, Sabtu (27/8/2022).
BACA JUGA:Tiga Warga Parittiga Diseruduk Mobil, Satu Meninggal Dunia
Kapolsek menyebutkan saat penangkapan, Timnya juga didampingi ketua RT setempat.
"Penimbunan BBM subsidi tersebut tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang. Untuk BBM tersebut akan SY jual kembali kepada para penambang yang ada di Dusun Jebu, Desa Kelabat," ucapnya.
BACA JUGA:Kantongi 5,85 Gram Sabu, Pemuda Asal Jebus Tertangkap di Kebun Sawit
Untuk proses lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Jebus.
"Berupa mesin air, corong minyak, selang, ember, baskom, kwitansi dan buku catatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, ikut diamankan," terangnya.
BACA JUGA:Asik Berjudi Kodok-Kodok, Dua Pria Parittiga Ditangkap Polisi
Kapolsek menuturkan terduga pelaku melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang 'Cipta Kerja' tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang 'Cipta Kerja' tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (**)