Gelapkan Kredit, Jadi Terdakwa

Kamis 25-08-2022,07:52 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

Bagi JPU terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Carles mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 40.599.200.  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo  pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. (eza)

Kategori :