Punya Hutang Biaya Nikah, Pengantin Baru di Basel Nekat Jual TBS Perusahaan, Ternyata Residivis Pembunuhan
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang pemuda di Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diamankan oleh tim Opsnal Polres Basel, setelah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kejadian ini bermula pada Jum'at (09/01) terduga pelaku Ef (30) mendatangi lokasi tempat pengumpulan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. BML. Pelaku mengatakan kepada pegawai lain JW, RD dan BT kalau ia telah mendapatkan perintah untuk mengambil TBS kurang lebih 5000 kilogram serta sudah mendapatkan izin dari atasannya EZ.
Tak lama kemudian, pelapor EZ mendapatkan informasi bahwa pelaku telah mengambil tandan buah sawit, padahal pihaknya tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan itu. Ternyata TBS ini dijual dengan orang yang tidak dikenal. Mengetahui kejadian tersebut EZ langsung melapor ke Polres Basel pada hari Selasa (13/01).
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani melalui Kasi Humas Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, usai mendapatkan laporan tersebut unit Opsnal bersama Kanit 1 Pidum dan unit Buser langsung menuju ke tempat kediaman terduga pelaku yang telah menjual TBS milik perusahaan PT. BML.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Pangkalbuluh. Dari hasil introgasi terduga pelaku mengakui telah melakukan penjualan TBS yang telah diambil terduga di PT. BML.
"Pelaku ini diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, dan akibat perbuatan pelaku pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000," sebutnya.
BACA JUGA:Remaja Kehilangan HP di Lapangan Futsal Pangkalpinang, Polisi Ringkus Tersangka dari Belitung Timur
BACA JUGA:Rumah Warga Teladan Diobok-obok Pencuri, Pelaku Ternyata Juga Mencuri Tas di Tempat Lain
Ef mengaku ia melakukan itu untuk membayar utang pernikahan. Diketahui pelaku merupakan pengantin baru yang menikah dengan kekasihnya pada bulan November 2025 lalu.
Yang mencengangkan, terungkap pelaku ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani hukuman beberapa tahun silam. Alih-alih jera, pelaku justru kembali mengulang perbuatannya dengan modus berbeda.
"Atas perbuatan pelaku ia terancam Tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 488 UU 1/2023 atau Tindak Pidana Penipuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 492 KUHPidana," pungkasnya.
BACA JUGA:Tak Terima Dinasehati Karena Merusak Rumah, Pemuda di Toboali Kejar Kakak Dengan Parang
BACA JUGA:Juru Parkir X-Bar Pangkalpinang Ditusuk Pengunjung Mabuk
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
