BABELPOS.UD, PARITTIGA - Sedang asik memasang lapak perjudian jenis Dadu Guncang (Kodok-Kodok), dua pria di Parittiga, diringkus Tim Spider Polsek Jebus.
Adapun pelaku tersebut berinisial IE alias Roni (52) yang bererperan sebagai penggoncang dadu, sedangkan pelaku berinisial EWN (47) berperan sebagai juru bayar.
BACA JUGA:Gubuk Dihuni Seorang ODGJ, Dilahap Sijago Merah
Keduanya berhasil ditanggkap polisi, di sebuah pondok Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (22/8) lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, penangkapan kedua pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittjga ada kegiatan perjudian.
BACA JUGA:Kejari Babar Terus Memantau Indikasi Mafia Tanah
"Mendapati Informasi tersebut Tim Spider setelah mendapat pengarahan dan bergerak untuk mengecek kebenaran Informasi tersebut," ujarnya, Rabu (24/8).
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Spider berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang melakukan pemasangan perjudian dadu Kodok-Kodok di sebuah pondok Dusun Pala, Desa Teluk Limau.
BACA JUGA:Kejari Babar Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Jebus, Beberapa Pihak Telah Dipanggil
"Sekira Pukul 21.00 WIB Tim Spider Yang dipimpin Ipda Rendy Kurniawan Basuki, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang melakukan pemasangan perjudian jenis dadu guncang," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Jebus untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kejari Babar Terus Usut Tipikor BPRS dan APBDes Tempilang
"Barang bukti yang diamankan berupa alat guncang dadu, buah dadu, karpet bergambar, gandphone dan uang yang diduga alat perjudian," sebutnya.
Mengenai kejadian ini, Kapolsek Jebus eminta agar Masyarakat Kecamatan Parittiga dan Kecamatan Jebus agar tidak ragu ragu melaporkan kegiatan Perjudian di sekitar tempat tinggalnya. (**)