Oleh karenanya dengan rencana kenaikan TPP ini pihaknya optimistis dapat meningkatkan PAD pada tahun 2022 ini di atas 100 persen. Terlebih saat ini PAD sudah terkumpul sekitar 60 persen.
BACA JUGA: Sekda Radmida Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
“Jadi ASN sangat berharap kenaikan TPP. Terus kemampuan keuangan kita sedang, jadi kami berani mengusulkan kenaikan TPP ini,” sebutnya.
Sambung dia, dalam penyusunan TPP yang harus berbasis kelas jabatan yang didukung dengan evidence atau bukti penunjang yang telah ditetapkan. Dimana kelas jabatan terdapat 14 kategori seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kelas jabatan tertinggi saat ini dapat memperoleh TPP sekitar Rp30 juta dan kelas rendah sekitar Rp2,2 juta. (tob)