Kemudian, Belanja Daerah, sebesar Rp806,868 Miliar dengan defisit Anggaran, sebesar Rp95,276 Miliar. Sementara pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah Rp40 miliar. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp4,5 miliar sehingga terdapat pembiayaan Netto Sebesar Rp35,5 miliar.
BACA JUGA: Sedang Santai, Penjual Togel Diciduk Tim Kelambit
Sisa kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SIkPA) sebesar Rp59,776 miliar dengan total APBD Tahun 2023 sebesar Rp811,368 miliar. Selanjutnya dengan kondisi SiKPA sebesar Rp59,776 miliar
BACA JUGA: Nasib Baik 11 Penjudi Koba, Tak Ditahan, Juga Dituntut 2 Bulan Saja
"Dengan skala prioritaskan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat, pemenuhan standar pelayanan minimal kewenangan kota dan belanja pemenuhan sasaran pembangunan," katanya.
Lebih jauh, dalam perwujudan visi dan misi tahun 2018-2023, melalui pelaksanaan proritas pembangunan Kota Pangkalpinang di tahun 2023, termasuk penganggaran kelanjutan pembangunan Masjid Kubah Timah.
Kebijakan pembiayaan daerah dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2023 itu diambil supaya lebih terarah. Melalui itu juga untuk memberikan kontribusi yang positif di dalam upaya menggali alternatif sumber-sumber pembiayaan pembangunan.
Oleh karena itu, kebijakan penerimaan pembiayaan daerah berupa pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA). Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah diarahkan untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.
"Maka harus dilakukan penyesuaian dengan meningkatkan pendapatan, rasionalisasi belanja atau penambahan penerimaan pembiayaan," imbuhnya.
Wako Molen berharap KUA dan PPAS Kota Pangkalpinang Tahun 2023 yang disepakati ini dapat menjadi Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023.(tob)