BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Jawani alias Jaw (34), seorang residivis kasus pencurian kotak amal masjid kembali harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, warga Jalan Transmigrasi Desa Kayu Besi Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka itu ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pangkalan Baru usai menggasak kotak amal Masjid Soeprapto Soeparno di Jalan Raya Koba Kecamatan Pangkalan Baru Bangka Tengah pada Minggu (14/8/2022) lalu sekira pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: BI Resmi Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru
Menurut Kanit Reskrim Bripka Christian Simamora S.I.Kom seizin Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Joko Murtono, dalam modus operandinya, pelaku yang mengendarai sepeda motor merk Honda warna merah mendatangi masjid dan memarkirkan kendaraanya di parkiran motor dan selanjutnya memantau situasi di sekitaran mesjid.
BACA JUGA: Ditanya Soal Aon Tolak Jadi Ketua Satgas, RD Gerah....
Melihat kondisi masjid sepi, kata Mamora, pelaku langsung masuk ke dalam masjid melalui tempat untuk mengambil air wudhu yang berada di sebelah kiri masjid.
BACA JUGA: Dua Pencuri dan Pembeli Mesin Curian Milik Gapotan Ditangkap Polisi
Setelah itu pelaku langsung menuju ke arah kotak amal untuk mengambil uang yang berada di dalam kotak tersebut.
BACA JUGA: Tim Cheetah Polres Basel Amankan 10 gram Sabu
"Setelah itu pelaku mengambil uang di dalam kotak amal dengan menggunakan dua buah lidi yang telah di persiapkan oleh pelaku dengan ujung lidi di tempelkan dengan kertas, lalu kertas tersebut dilumuri lem artico dan perbuatan pelaku terekam CCTV masjid.
BACA JUGA: Berpartisipasi Membangun Negara, Ini Catatan Setoran Pajak PT Timah Tbk
Akibat kejadian tersebut Masjid Soeprapto Soeparno mengalami kerugian kurang lebih Rp3 juta," beber Mamora.
Kemudian, dikatakan Mamora, melihat kejadian tersebut, salah seorang pengurus masjid yang melihat perbuatan pelaku melalui monitor kamera CCTV segera menghubungi Polsek Pangkalan Baru melalui call center pelayanan masyarakat.
Setelah menerima laporan itu, lanjutnya, anggota piket SPKT, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Pangkalan Baru langsung menuju ke Masjid Soeprapto Soeparno dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.
Dari keterangan tersangka, kata dia, pelaku sebelumnya sudah pernah di hukum atau residivis dalam perkara pencurian kotak amal di salah satu masjid di wilayah Kabupaten Bangka dan menjalani hukuman di Lapas Bukit Semut Bangka.