Feni Dituntut 5 Tahun Penjara
DEBITUR Evi Aryanti kemarin sore disidangkan sebagai terdakwa dalam perkara tipikor kredit modal kerja (KMK).
Jaksa penuntut dalam dakwaan menilai kalau terdakwa telah bersama-sama dengan saksi Sugianto alias Aloy sebagai perantara pengajuan kredit modal kerja (KMK) ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang, saksi M Redinal Airlangga selaku account officer (AO)/Relationship Manager (RM), saksi Edwar selaku Credit Investigator (CI), saksi Ardian Hendri Prasetyo selaku Pemimpin Kantor BRI Cabang Pangkalpinang sekaligus sebagai pemutus KMK, pada 2 Mei 2018 bertempat di kantor BRI Cabang Pangkalpinang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum mengajukan KMK ke PT Bank Rakyat Indonesia Kantor BRI Cabang Pangkalpinang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA: Temuan Dua Mayat di Sungaiselan Gegerkan Warga
Terdakwa juga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Evi Aryanti sebesar Rp 1.025.000.000 dan memperkaya orang lain yaitu saksi Sugianto alias Aloy sebesar Rp 875.000.000, saksi M Redinal Airlangga sebesar Rp 50.000.000 dan saksi Edwar sebesar Rp50.000.000 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq BRI Kantor Cabang Pangkalpinang sebesar Rp 2.000.000.000.
BACA JUGA: Gerak Cepat, Pemkot Data Tenaga Non ASN, Buka Call Centre Via WhatsApp
Terungkap dalam persidangan kalau untuk mencapai target kredit KMK, saksi M Redinal Airlangga menemui saksi Sugianto alias Aloy di kantornya di Pangkalpinang.
BACA JUGA: Bharada Eliezer Ngaku Tak Ada Alasan Bunuh Brigadir J, Tapi Karena Ada Perintah Atasan
Dalam pertemuan tersebut Redinal meminta Sugianto untuk mencarikan calon debitur dan juga disepakati secara lisan bahwa Redinal akan mempermudah proses kredit dari setiap calon sebitur yang diajukan. Saksi Aloy akan menyiapkan keseluruhan kelengkapan administrasi kredit para debitur dan agunan.
BACA JUGA: Bharada Eliezer Beri Pengakuan Mengejutkan Terkait Kematian Brigadir Joshua
Atas kesepakatan tersebut maka Redinal akan mendapatkan bagian dari uang realisasi kredit sedangkan Aloy akan mendapatkan bagian sejumlah uang yang dicairkan dari hasil kredit KMK. Bahwa pada awal tahun 2018 terdakwa Evi Aryanti yang bermaksud menjual rumah untuk keperluan pengobatan anaknya yang sakit diajak oleh saksi Susana menemui saksi Sugianto alias Aloy.
BACA JUGA: Detik-Detik Brigadir J Tersungkur, Bharada E Ungkap Fakta Ini
Kemudian terdakwa menawarkan rumahnya untuk dibeli saksi Aloy, namun Aloy menyuruh terdakwa mengajukan pinjaman kredit ke BRI dan nantinya setelah kredit cair Saksi Aloy akan membayar rumah terdakwa. Aloy kemudian yang mengurus kelengkapan kredit tersebut serta akan membayar angsurannya dan terdakwa pun menyetujuinya.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Tipikor Capem BRI Depati Amir Ditahan
Selanjutnya Aloy menghubungi Redinal dan menyampaikan bahwa terdakwa akan mengajukan kredit agar dibantu dan Redinal bersedia membantu. Kemudian terdakwa menyerahkan dokumen berupa KTP, kartu keluarga, buku nikah dan NPWP kepada Aloy. Aloy juga menyiapkan dokumen berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), nota penjualan dan mutasi rekening koran atas nama terdakwa Evi Aryanti.