Bahwa untuk melengkapi persyaratan kredit tersebut terdakwa menyerahkan kepada Aloy agunan. Bahwa perbuatan terdakwa Evi Aryanti selaku debitur mengajukan kredit modal kerja ke BRI itu tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit.
Berupa merekayasa berkas permohonan kredit, tidak menyampaikan adanya informasi yang tidak benar dalam memenuhi persyaratan kredit, tidak keberatan diarahkan oleh perantara untuk menjawab yang tidak benar atas pertanyaan pemutus kredit maupun pemrakarsa kredit pada saat dilakukannya kunjungan/on the spot dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga kredit milik terdakwa dinyatakan gagal bayar adalah telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Feni Dituntut 5 Tahun
Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Eko Putra Astaman di hadapan majelis hakim PN Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Iwn Gunawan menyatakan terdakwa Feni telah bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 juta yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 425.000.000 dengan mempertimbangkan jaminan tambahan milik terdakwa yakni 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di desa Celuak, Simpang Katis, Bangka Tengah sertipikat hak milik nomor 57 tanggal 22 Desember 2011 dengan luas tanah kurang lebih 373 m2 dan luas bangunan kurang lebih 189 m2 atas nama Feni, Rohana, Eri Rosita, Een, Martin dan Neli Agustin. Apabila jaminan tambahan tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Sementara itu dalam dakwaan diungkapkan Feni warga Celuak dalam dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank BRI (persero) kantor cabang Pangkalpinang 2018 merupakan debitur atau nasabah pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang yang tetuang dalam surat perjanjian kredit nomor 22 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp 2.000.000.000.
Diungkapkan perbuatan tersangka dalam pusaran perkara dilakukan dengan cara Feni telah mengajukan pinjaman kredit modal kerja tahun 2018 pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang. Dalam pemenuhan pengajuan persyaratan kredit Feni dibantu oleh perantara terpidana Sugiyanto alias Aloy yang berperan untuk menyiapkan persyaratan kredit berupa: SIUP TDP dan rekening koran.
Namun dalam faktanya dokumen persyaratan kredit tersebut tidaklah benar dan Feni tidak memiliki usaha yang sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan kredit modal kerja tersebut.
Akibat perbuatan tersangka tersebut yang dilakukan bersama Aloy untuk merekayasa dokumen persyaratan pengajuan KMK. Sehingga kredit tersangka disetujui oleh Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan dilakukan realisasi pencairan atas kredit sebesar Rp 2 milyar.
Setelah fulus cair atas nama Feni tersebut maka dibagi-bagi kepada Aloy. Adapun Feni memperoleh Rp 425.000.000 dan selebihnya dikuasai oleh terpidana Sugianto alias Aloy. Namun hingga kini kerugian negara yang dinikmati Feni diungkapkan oleh Davit belum berhasil dipulihkan.
Akhirnya Feni dijerat dengan pasal berupa primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (eza)
Sebelumnya dalam penyidikan yang lalu tersangka Feni telah dilakukan penahanan. Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sudah berlangsung sebelumnya. Khusus debitur Feni tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang nomor: Print-02/L.9.10/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Adapun surat perjanjian kredit tetuang dalam surat perjanjian kredit nomor: 22 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp 2.000.000.000.(eza)