Hati-hati Melintas! Proyek Perbaikan Jalan Penyak-Pelempat Tak Ada Rambu dan Penerangan

Selasa 02-08-2022,22:33 WIB
Reporter : Sindi/yandi
Editor : Jal

BABELPOS.ID, KOBA - Proyek perbaikan jalan raya Penyak-Pelempat, di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah nampak tidak memiliki rambu dan lampu penerangan yang menandakan adanya perbaikan jalan, tak heran banyak warga yang mengeluhkan kondisi tersebut.

Diketahui bahwa setiap proyek perbaikan jalan, setidaknya harus ada lampu dan papan informasi perbaikan jalan 100 meter, sebelum dan sesudah dari proyek jalan tersebut. 

Salah satu pengguna jalan, Yus (48) warga asal Padang Mulia yang harus bekerja pulang pergi Koba-Pangkalpinang mengaku sudah beberapa kali hampir menabrak papan penutup proyek jalan tersebut, karena tidak adanya rambu peringatan dan lampu penerangan. 

"Saya memang sering pulang malam hari dari Pangkalpinang ke Koba dan beberapa kali hampir nabrak papan penghalang itu, karena tidak ada rambu peringatan dan lampu penerangan, tentunya ini sangat membahayakan dan mengganggu pengguna jalan," ungkap Yus pada Selasa, (2/8/2022) malam. 

Menurut Yus, setiap ada proyek perbaikan jalan di sana, memang seringkali tidak ada lampu penerangan.

"Jalan di sana ada perbaikan terus, ntah untuk tambak atau lainnya dan sangat sering mengganggu pengguna jalan yang lain, karena itu mohon sekiranya rambu peringatan dan lampu penerangan di pasang, demi keselamatan bersama," ucapnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PU, Aris yang berwenang atas perbaikan jalan Namang-Koba sampai Sadai mengungkapkan proyek tersebut akan dibangun box culvert.

"Jadi itu akan dibangun box culvert dan saya pribadi tidak tahu juga punya siapa, karena saya baru di Bangka Belitung, sedangkan untuk pengerjaan oleh PT. Barito Grup, namun yang mengerjakan anak perusahaannya dan saya lupa," terangnya.

Ia menyebut, jalan tersebut adalah jalan nasional dengan wewenang dari pusat, bukan ranah provinsi atau daerah, yang mana penyediaan fasilitas berupa rambu dan lampu penerangan, sudah sepatutnya disediakan oleh perusahaan pemborong. 

"Jadi itu jalan nasional dari kementerian langsung, jadi setiap ada proyek pengerjaan pasti pusat langsung yang mengurus dengan sistem selama pengerjaan berlangsung harus ada rambu perbaikan 100 meter sebelum dan sesudah. Jika terjadi kecelakaan perusahaan yang mengerjakan harus bertanggung jawab," jelasnya.

"Selain itu, jika proyek sudah selesai, maka jalan tersebut harus dikembalikan seperti semula, hal tersebut sesuai dengan komitmen bersama, saat ada proyek dan membuat proyek. Jikalau nanti ada yang seperti itu di jalan Namang-Sadai bisa konfirmasi saja ke saya langsung," pungkasnya. (**)

Kategori :