PERLUNYA Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bangka Belitung (Babel) yang lama diwacanakan Presiden RI, Joko Widodo kembali diperbincangkan.
Ini terkuak dalam Rapat Koordinasi Penjabat Gubernur Ridwan Djamaluddin bersama Bupati dan Walikota se-Babel pada Kamis (28/7) lalu, WPR ini diusulkan dan menjadi point kesepakatan untuk ditindaklanjuti.
RD- begitu sebutan Penjabat Gubernur Babel yang juga Dirjend Minerba Kementerian ESDM ini-- memberikan sinyal bahwa pihaknya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengajukan WPR ke Kementerian ESDM.
''Sekarang kita akan segera menyiapkan usulan hal itu (WPR)," katanya usai Rakor.
Diakui RD, meski lama telah diwacanakan, sejauh ini memang belum ada sama sekali pengajuan WPR yang disampaikan oleh Pemprov Babel. Dan ia selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM memberikan lampu hijau agar Pemprov mengusulkan WPR ini.
Ia juga menilai bahwa ada WPR di Babel merupakan salah satu jalan keluar penataan tambang timah ilegal di Babel yang gencar dilakukan RD sejak menjabat Pj Gubernur pada 12 Mei 2022.
"Ya, dapat dulu WPR. Untuk wilayah bisa mana saja diusulkan, nanti akan dievaluasi," sebut RD.
Dalam pemberian perizinan tambang, RD menerangkan, bahwa ia bersama Pemprov Babel sudah mendirikan rumah layanan guna memudahkan masyarakat untuk membuat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Meski belum terakses oleh Online System Submission (OSS), disebutkan dia, hal itu bukan masalah. RD telah memerintahkan Dinas ESDM untuk menampung segala permohonan perizinan tersebut.
"OSS itu mekanisme legal formal, proseduralnya. Sudah saya sampaikan ke kepala dinas agar kita tampung dulu semua permohonannnya sampai akses OSS dibuka di daerah. Informasinya Agustus ini sudah dibuka di daerah," paparnya.
***
OKE!! Kita tidak boleh pesimis.
Meski soal WPR yang gagal ini dicetuskan RI 1 Joko Widodo (Jokowi) 7 tahun silam --semasa Gubernur dijabat Rustam Effendi-- tak berhasil dan tak berjalan? Mari kita bangun optimisme semasa RD sebagai penjabat Gubernur Babel. Bukankah 'pintu di pusat' juga ada di RD?
Persoalannya memang, soal waktu.
Bagi rakyat penambang di negeri Serumpun Sebalai ini, apapun nama dan bentuknya, menambang secara legal dan sesuai aturan serta UU adalah impian lama yang sulit terwujud kalau tidak boleh dikatakan seperti mimpi di siang hari.