Tim Kelambit yang bergerak untuk memonitoring berhasil mengamankan R (32) di kediamannya. Dari tangan R, Tim Kelambit mengamankan gawai Vivo Y91C milik korban H.
Setelah diinterogasi, R mengaku mendapatkan gawai tersebut dari temannya inisial C dengan cara membeli seharga Rp500 ribu.
Tim Kelambit yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto lalu memburu C dan berhasil mengamankam C pada Jumat (22/7) malam di seputaran Pemda Sungailiat.
Kepada petugas, C mengaku mendapat gawai tersebut dari pelaku pencurian yang tak lain adalah Pitek. Ia membeli gawai itu dari Pitek seharga Rp400 ribu lalu dijual ke C Rp500 ribu.
Tak ingin buruannya lepas, Tim Kelambit lanjut memburu Pitek yang merupakan resedivis kasus serupa. Pitek berhasil diamankan pada Sabtu (23/7) dini hari ketika sedang berada di kediaman saudaranya.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia menyatakan, Pitek mengakui perbuatannya
kalau pernah melakukan aksi pencurian dengan cara menjambret korban di Jalan Bukitsemut.
"Diduga pelaku merampas satu buah dompet berwarna merah yang berada di dalam dasbor motor korban," jelas AKP Rene Zakharia kepada Babel Pos, Sabtu (23/7).
Rupanya Pitek tak hanya melakukan jambret ia juga telah melakukan pencurian dengan membobol rumah di Lubuk Kelik Sungailiat.
Saat itu Pitek masuk ke dalam rumah melalui atap rumah korban dan berhasil mengambil gawai Redmi, perhiasan emas 5 gram dan 15Kg bijih timah.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 362 atau 372 KUHPidana." jelas AKP Rene Zakharia.(trh)