Tim Kelambit Ringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan Motor

Sabtu 23-07-2022,13:46 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Babelpos

Di hadapan petugas, Felix mengaku telah melakukan pencurian atau penggelapan di dua TKP. Satu TKP di wilayah hukum Polres Bangka dan satunya lagi di Bangka Barat. 

Dua unit motor yakni Honda Vario dan Yamaha Vixion diamankan terkait aksi tersangka Felix dalam pencurian dan penggelapan. 

Felix mengaku motor Honda Vario setelah diambil dari korban dipakai untuk aktivasi setiap hari. Sedangkan motor  Yamaha Vixion telah dijual di wilayah Kota Pangkalpinang.

"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka diduga melakukan pencurian atau penggelapan sebagaimana dimaksud didalam pasal 362 KUHPidana atau 372 KUHPidana," jelas AKP Rene Zakharia.(trh)

Kategori :