PEDANGDUT Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi setelah adanya pengunjung yang tewas karena mengonsumsi minuman keras (miras) di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting di Kota Bengkulu.
Kuasa hukum pelapor, Reno Andriansyah mengatakan, Ayu Ting Ting dipolisikan lantaran karaoke tersebut atas nama pemilik Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting. Janda satu anak itu dipolisikan dengan pidana 359 KUHP.
"Di sini kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dan pemilik tempat usaha beserta manajemen karaoke ATT.
Dengan dugaan tindak pidana 359 KUHP yaitu kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Reno Andriansyah kepada wartawan Jumat 8 Juli 2022.
Reno mengatakan, Ayu Ting Ting dilaporkan terkait pengawasan dan SOP manajemen di tempat karaoke.
"Bagaimana pengawasan dari Ayu Rosmalina pada SOP tempat karaoke tersebut. Atau bagaimana pengawasan terhadap makanan dan minuman dari luar bisa masuk ke tempat hiburan tersebut," ucap Reno.
Reno menilai bisa masuknya minuman keras tersebut ke tempat karaoke diduga karena adanya kelalaian dari pihak manajemen.
Dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno membenarkan adanya keluarga korban yang membuat laporan ke Mapolda Bengkulu.
"Ya memang benar ada laporan dari orang tua korban terhadap Ayu dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu ke Mapolda," tutup Sudarno.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (*)