"Kalau gaji ke-14 (THR - red) kan dibayarnya saat mau Idul Fitri, tapi kalau gaji ke-13 ini memang dicairkan saat akan masuk tahun ajaran baru, sehingga para orang tua bisa mempergunakannya untuk membeli keperluan sekolah anak-anaknya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 ini sudah mulai dibayarkan sejak tanggal 1 Juli 2022.
"Selain kepada PNS, pembayaran gaji ke-13 ini akan diberikan juga kepada kepala daerah, anggota DPRD, CPNS dan PPPK," ungkapnya.
Ia mengatakan, pembayaran gaji ke-13 itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 dan Perbup Nomor 26 Tahun 2022 tentang juknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022.
"Jumlah pegawai yang akan dibayarkan (gaji ke-13 - red) total keseluruhan adalah 3.253 pegawai termasuk Bupati, Wakil Bupati dan anggota DPRD dengan total anggaran sekitar Rp19,1 miliar," terangnya.
Adapun komponen yang akan dibayarkan antara lain adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan TPP sebesar 50 persen.
"Kami harap komponen-komponen yang dibayarkan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama untuk keperluan sekolah anak dan persiapan Idul Adha nanti," harapnya. (**)