MUNTOK - Mengembalikan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing, yang rusak akibat penambang pasir Timah, Polres Bangka Barat dan Forkopimda Kabupaten Bangka Barat melakukan gerakan penanaman bibit pohon.
Dalam kegiatan penanaman ini, 4.100 bibit pohon ditanam di lahan bekas penambangan timah, di Kawasan Air Kahar, Tahura Bukit Menumbing, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (24/6/22).
"Kita melakukan penanaman di lahan bekas pertambangan timah seluas 5 hektare. Ada 4.100 bibit pohon seperti gaharu, jambu, dan kayu putih Ini bekerjasama dengan organisasi masyarakat dan kelompok tani KTH Bukit Menumbing," ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto.
Kapolres mengatakan apabila ada pengerusakan Tahura Bukit Menumbing, pihaknya siap memberikan tindakan hukum, hal tersebut telah disepakati bersama Pemkab Babar serta Forkompimda terhadap penambang liar di Tahura ini.
Ia juga berharap penanaman ini dapat mengembalikan lahan yang kritis, supaya menjadi hijau dan produktif kembali. Serta ia meminta
"Ini lahan seluas lima hektare, ini kerusakan yang diakibatkan kegiatan (tambang timah) secara liar. Ini tidak boleh, karena ini merupakan tahura kita bersama forkopimda kompak bersama-sama melakukan penegakan hukum," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat, Sukirman, meminta masyarakat untuk menjaga dan sadar akan kelestarian lingkungan termasuk hutan lindung. Ia juga mengimbau jangan melakukan penambangan di tempat dilarang.
"Kami bukan memberantas karena banyak masyarakat tidak paham dan paham tentang permasalahan hutan ini. Peran pemerintah ke depan kami akan mengusulkan untuk menghijaukan kembali lahan yang gundul," sebutnya. (**)