PANGKALPINANG – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rizaldi, menuntut terdakwa Ashadi als Adi asal Palembang dengan tuntutan penjara selama 10 tahun. Tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yunizar Kilat, JPU menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan pencucian uang atas bisnis narkoba jenis sabu.
Terdakwa juga dinilai telah melakukan pencucian uang dengan membeli aset-aset tanah, rumah hingga emas.
Terdakwa Ashadi dijerat pidana dalam pasal 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Diungkapkan pencucian uang dimulai sejak tahun 2011, tahun 2020 dan tahun 2021 dengan TKP bertempat di kantor BRI unit Tanjung Raja KC Kayu Agung, Desa Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan Bank BCA KCU Prabumulih.
Bagi JPU terdakwa dinilai telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil kejahatan narkotika, dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Perbuatan terdakwa Ashadi tersebut yang menggunakan dan mengatas namakan rekening pihak lain sebagai sarana menerima penempatan dana hasil Tindak Pidana, dalam perspektif tindak pidana pencucian uang disebut sebagai Tipologi use of nominee.
Dengan tipologi tersebut dan dikaitkan dengan fakta-fakta di atas, nampak bahwa adanya transaksi yang mengatas namakan pihak lain padahal sesungguhnya diperuntukan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri.(eza)