TOBOALI - Berkas perkara dan Barang bukti (Barbuk) dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan senilai Rp 17 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun anggaran 2019, telah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel ke Pengadilan Tipikor, Kota Pangkalpinang, Rabu (31/3/2021) kemarin. ---------------------- PELIMPAHAN berkas perkara Tipikor DAK fisik bidang pendidikan yang menjerat 2 tersangka sebagai terdakwa masing-masing atas nama Ardyansyah alias Rian Gondrong dan Afriyansyah Hermawan alias Jansen. Tim JPU melimpahkan berkas dan Barbuk tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel, Mayasari, nomor : B-467/L.9.15/Ft.1/03/2021 tanggal 24 Maret 2021. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Basel, Dody Prihatman Purba menjelaskan, berkas perkara terdakwa Ardyansyah alias Rian Gondrong dan terdakwa Afriyansyah Hermawan alias Jansen beserta barang bukti dan surat dakwaan dari JPU Kejari Basel diterima oleh Panitera Muda PN Tipikor Kota Pangkalpinang, Indi. \"Dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dalam perkara Tipikor pelaksanaan 36 kegiatan pembangunan dan atau rehabilitasi prasarana sekolah DAK fisik bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019,\" ujar Dody sapaan akrabnya. Dody menambahkan, saat ini kedua terdakwa itu masih tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Basel sambil menunggu penetapan hakim mengenai penetapan jadwal sidang. \"Pelimpahan berkas perkara terdakwa dan barang bukti perkara Tipikor dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kota Pangkalpinang berlangsung lancar dan aman, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan adanya pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ini, diperkirakan perkara Tipikor DAK fisik bidang pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019 akan segera disidangkan,\" tegas Dody. Diketahui, kedua terdakwa tersebut merupakan fasilitator sekaligus konsultan dan kontraktor kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan sarana dan prasarana sekolah.(tom)
Tipikor DAK Bangka Selatan Masuk Pengadilan
Kamis 01-04-2021,10:54 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,07:26 WIB
Ada Bazar Durian di Taman Kota Sungailiat, Orang dari Luar Bangka Bisa Ikut Menikmati Lewat JNE
Kamis 11-06-2026,07:38 WIB
Sertijab Kakanwil BPN, Gubernur Hidayat Arsani Pacu Sinergi Agraria Demi Kesejahteraan Babel
Kamis 11-06-2026,13:10 WIB
Belajar di Luar Kelas, Siswa TK Bina Bangsa Kunjungi Polres & Damkar Bangka
Kamis 11-06-2026,15:13 WIB
Perkuat Sinergi, Lapas Narkotika Pangkalpinang Sampaikan Tantangan Overkapasitas ke Gubernur
Terkini
Kamis 11-06-2026,20:29 WIB
Hasil RDP di DPRD Provinsi, Didit Srigusjaya Minta PT. BPP Hentikan Sementara Operasional di Desa Nangka
Kamis 11-06-2026,20:26 WIB
Ini Isi Tuntutan Masyarakat Nangka Saat RDP Bersama DPRD Provinsi, Ada Minta Kades Mundur
Kamis 11-06-2026,20:03 WIB
Porsema 2026, MTs Plus Bahrul Ulum Tak Sekedar Juara
Kamis 11-06-2026,17:37 WIB
Menjangkau Pelosok Bangka Belitung, Program Sedekah Daging YBM PLN UIW BABEL Hadirkan Kebahagiaan
Kamis 11-06-2026,16:32 WIB