TOBOALI - Berkas perkara dan Barang bukti (Barbuk) dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan senilai Rp 17 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun anggaran 2019, telah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel ke Pengadilan Tipikor, Kota Pangkalpinang, Rabu (31/3/2021) kemarin. ---------------------- PELIMPAHAN berkas perkara Tipikor DAK fisik bidang pendidikan yang menjerat 2 tersangka sebagai terdakwa masing-masing atas nama Ardyansyah alias Rian Gondrong dan Afriyansyah Hermawan alias Jansen. Tim JPU melimpahkan berkas dan Barbuk tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel, Mayasari, nomor : B-467/L.9.15/Ft.1/03/2021 tanggal 24 Maret 2021. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Basel, Dody Prihatman Purba menjelaskan, berkas perkara terdakwa Ardyansyah alias Rian Gondrong dan terdakwa Afriyansyah Hermawan alias Jansen beserta barang bukti dan surat dakwaan dari JPU Kejari Basel diterima oleh Panitera Muda PN Tipikor Kota Pangkalpinang, Indi. \"Dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dalam perkara Tipikor pelaksanaan 36 kegiatan pembangunan dan atau rehabilitasi prasarana sekolah DAK fisik bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019,\" ujar Dody sapaan akrabnya. Dody menambahkan, saat ini kedua terdakwa itu masih tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Basel sambil menunggu penetapan hakim mengenai penetapan jadwal sidang. \"Pelimpahan berkas perkara terdakwa dan barang bukti perkara Tipikor dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kota Pangkalpinang berlangsung lancar dan aman, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan adanya pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ini, diperkirakan perkara Tipikor DAK fisik bidang pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019 akan segera disidangkan,\" tegas Dody. Diketahui, kedua terdakwa tersebut merupakan fasilitator sekaligus konsultan dan kontraktor kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan sarana dan prasarana sekolah.(tom)
Tipikor DAK Bangka Selatan Masuk Pengadilan
Kamis 01-04-2021,10:54 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,08:49 WIB
CV Teman Jaya Milik Bos Afat Penikmat Korupsi Terbesar Rp 1,6 T Timah Basel
Minggu 13-09-2026,17:43 WIB
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat RRI Fest 2026 Peringati HUT ke-81 LPP RRI
Minggu 13-09-2026,17:44 WIB
700 Atlet Ikuti Taekwondo Challenge 4 di GOR Sang Depati Sungailiat
Minggu 13-09-2026,17:43 WIB
Keluhan Masyarakat Basel Atas Desil Tak Sesuai Kenyataan, Bupati Riza Instruksikan Pemdes dan Dinsos Kroscek
Senin 14-09-2026,10:32 WIB
Ini HP Android Pertama dengan Kamera Selfie Persegi 55MP
Terkini
Senin 14-09-2026,14:43 WIB
Dosen Prodi DIII Gizi Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Keluarga
Senin 14-09-2026,13:27 WIB
Pemkab Bangka Barat Bantu Warga Lestarikan Sedekah Kapuong
Senin 14-09-2026,13:01 WIB
Anggota DRPD Maryam Harap BMIWI Babel Periode 2026 -2031 Sinergi Bangun Daerah
Senin 14-09-2026,12:58 WIB
BPKAD Bangka Tengah Tawarkan Aset Daerah Melalui Lelang
Senin 14-09-2026,12:53 WIB