TOBOALI - Berkas perkara dan Barang bukti (Barbuk) dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan senilai Rp 17 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun anggaran 2019, telah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel ke Pengadilan Tipikor, Kota Pangkalpinang, Rabu (31/3/2021) kemarin. ---------------------- PELIMPAHAN berkas perkara Tipikor DAK fisik bidang pendidikan yang menjerat 2 tersangka sebagai terdakwa masing-masing atas nama Ardyansyah alias Rian Gondrong dan Afriyansyah Hermawan alias Jansen. Tim JPU melimpahkan berkas dan Barbuk tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel, Mayasari, nomor : B-467/L.9.15/Ft.1/03/2021 tanggal 24 Maret 2021. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Basel, Dody Prihatman Purba menjelaskan, berkas perkara terdakwa Ardyansyah alias Rian Gondrong dan terdakwa Afriyansyah Hermawan alias Jansen beserta barang bukti dan surat dakwaan dari JPU Kejari Basel diterima oleh Panitera Muda PN Tipikor Kota Pangkalpinang, Indi. \"Dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dalam perkara Tipikor pelaksanaan 36 kegiatan pembangunan dan atau rehabilitasi prasarana sekolah DAK fisik bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019,\" ujar Dody sapaan akrabnya. Dody menambahkan, saat ini kedua terdakwa itu masih tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Basel sambil menunggu penetapan hakim mengenai penetapan jadwal sidang. \"Pelimpahan berkas perkara terdakwa dan barang bukti perkara Tipikor dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kota Pangkalpinang berlangsung lancar dan aman, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan adanya pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ini, diperkirakan perkara Tipikor DAK fisik bidang pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019 akan segera disidangkan,\" tegas Dody. Diketahui, kedua terdakwa tersebut merupakan fasilitator sekaligus konsultan dan kontraktor kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan sarana dan prasarana sekolah.(tom)
Tipikor DAK Bangka Selatan Masuk Pengadilan
Kamis 01-04-2021,10:54 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,14:59 WIB
Inflasi Bangka Belitung Maret 2026 Terkendali, Lebih Rendah dari Target Nasional
Kamis 02-04-2026,14:21 WIB
Peluang dan Tantangan Rekrutmen Internasional: Apakah Tenaga Kerja Indonesia Siap Bersaing di Pasar Global?
Kamis 02-04-2026,11:35 WIB
Bappeda Bangka Targetkan 327 Inovasi Tahun 2026 Melalui Universitas Inovasi
Kamis 02-04-2026,13:20 WIB
Suami di Toboali Aniaya Istrinya, Katanya Karena Tidak Menurut
Terkini
Jumat 03-04-2026,09:49 WIB
Efisiensi Anggaran, Best Policy Pemda Saat Keuangan Negara Kritis
Jumat 03-04-2026,09:34 WIB
Poco X8 Pro Max Ngebut Banget, Harga Rp6 Jutaan
Jumat 03-04-2026,08:46 WIB
Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi Kuartal I 2026, Notional Value transaksi di ICDX capai Rp 12.477 T
Jumat 03-04-2026,07:43 WIB
Dua Residivis Asal Sumsel Gasak Rp193 Juta di Pangkalan Baru, Kabur Tabrak Mobil, Uang Berhamburan di Jalan
Kamis 02-04-2026,20:36 WIB