TI Tungau Ditertibkan, TI Selam Bebas Beroperasi?

Jumat 28-05-2021,21:16 WIB
Editor : babelpos

*Erwandi, Penegak Hukum Harus Berlaku Adil -- TOBOALI - Ratusan unit ponton apung Tambang Inkonvensional (TI) skala kecil jenis Tungau di pesisir perairan laut Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kembali ditertibkan oleh Tim gabungan (Timgab) aparat kepolisian dari Polda Bangka Belitung (Babel), Polres Basel, TNI Angkatan Darat (AD) dan TNI Angkatan Laut (AL). Sebelumnya aktivitas tersebut telah ditertibkan oleh Timgab yang dipimpin oleh Karo Ops Polda Babel, Kombes Pol Sihar Manurung. Namun saat jelang Hari Raya Idul Fitri lalu, aktivitas tambang timah skala kecil tersebut kembali beroperasi dan hingga akhirnya ditertibkan oleh Timgab yang dipimpin Kabag Ops Polres Basel, AKP Surtan Sitorus pada Kamis dan Jumat (27-28 Mei 2021). Alasan Timgab melakukan penertiban terhadap aktivitas TI jenis Tungau, lantaran beroperasi di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) milik PT.Timah Tbk, tepatnya di pesisir perairan Sukadamai dan sekitarnya. Selain itu, aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas sehingga dianggap sebagai tambang illegal. \"Kami minta penegak hukum harus berlaku adil dalam melakukan penertiban aktivitas TI Tungau. Jangan hanya ponton TI Tungau saja yang ditertibkan dan disuruh bongkar, sementara ponton apung sekala besar jenis TI Selam dibiarkan bebas beroperasi. Padahal sama-sama tambang illegal kalau memang TI Tungau dianggap tambang illegal. Ada apa dengan ini semua,\" keluh salah satu perwakilan penambang TI Tungau, Erwandi kepada babelpos.co. Melihat adanya kejanggalan dalam penertiban aktivitas tambang tersebut, Erwandi mempertanyakan di mana keadilan dalam penegakkan hukum. Karena menurutnya, selama ini yang selalu menjadi sasaran dalam penertiban aktivitas tambang illegal adalah TI skala kecil jenis Tungau. \"Kami minta aparat penegak hukum jangan ada istilah tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang illegal yang beroperasi di perairan laut Toboali. Hal ini, pastinya kami sampaikan kepada para wakil rakyat kami di DPRD Basel, DPRD Babel, DPR RI dan termasuk kepada Bupati, Wakil Bupati, Gubernur, Presiden dan juga Kapolri, dengan harapan agar persoalan tambang dan hukum di Negeri Junjung Besaoh ini terang benderang dan masyarakat penambang kecil tidak selalu dijadikan sasaran ataupun korban atas ketidakadilan dan ketimpangan hukum di negeri ini,\" jelas Wiwit sapaan akrab Erwandi. Wiwit menambahkan, penambang TI Tungau melakukan kegiatan penambangan timah di pesisir laut Sukadamai, Toboali bukan mencari kekayaan, melainkan mencari makan untuk menghidupkan anak dan istri di rumah dari hasil Sumber Daya Alam (SDA) berupa pasir timah. \"Satu ponton apung TI Tungau hanya menghasilkan pasir timah berkisar 5 hingga 7 kilogram. Satu ponton terdapat 2 sampai 3 orang pekerja dengan jumlah ponton kurang lebih 300 unit. Artinya ada sekitar 900 orang pekerja yang mencari makan dari kegiatan penambangan TI Tungau ini dan belum lagi ditambah dengan anak dan istri di rumah. Hal inilah yang harus dipikirkan oleh para pemimpin dan pemangku kebijakan di negeri ini,\" ujar Wiwit. Terpisah, Kabag Ops Polres Basel, AKP Surtan Sitorus menegaskan, bahwa penertiban terhadap aktivitas penambangan timah illegal akan terus dilakukan hingga perairan laut Sukadamai, Toboali benar-benar steril (Bersih_red) dari aktivitas penambangan illegal. \"Semua aktivitas penambangan yang illegal kita tertibkan. Baik itu tambang jenis Tungau maupun tambang Selam. Semuanya kita tertibkan karena aktivitas Tungau dan Selam itu illegal dan beroperasi di wilayah IUP milik PT.Timah Tbk. Penertiban kita lakukan secara persuasif dan kita minta pemilik ponton untuk membongkar peralatan tambang dengan sendirinya. Jika masih ada yang membandel maka kita lakukan tindakan hukum secara tegas dengan menarik ponton ke pinggir laut Nek Aji yaitu ke pos pengamanan,\" tegas AKP Surtan Sitorus. (tom)

Tags :
Kategori :

Terkait