TOBOALI - Dua orang warga Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Nus (28) dan Rud (44) akhirnya berurusan dengan hukum atas perkara narkotika jenis sabu. Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Basel, AKP Yandrie C Akip, Senin (31/5/2021) lalu, pukul 03.00 WIB. Anggota tim Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Nus di Jalan Jalur Dua kawasan komplek perkantoran Parit Tiga Toboali, tepatnya di Parit 9 Desa Gadung. Tersangka Nus bernyanyi bahwa narkotika jenis sabu yang diambilnya itu atas permintaan dari rekannya, yakni tersangka Rud. Kemudian anggota tim Resnarkoba langsung bergerak kerumah tersangka Rud untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka Rud. \"Saat ini, kedua tersangka (Nus dan Rud-red) diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" ungkap Kabag Ops Polres Basel, AKP Surtan Sitorus. Kabag Ops menjelaskan, sebelumnya anggota tim Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Jalur Dua kawasan komplek perkantoran Parit Tiga Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alhasil, target berhasil diamankan anggota tim Resnarkoba yang dipimpin AKP Yandrie C Akip tanpa melakukan perlawanan. \"Dengan didampingi oleh ketua RT (Rukun Tetangga) setempat, kemudian anggota tim Resnarkoba melakukan penggeledahan badan tersangka Nus dan ditemukan 1 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merk Magnum,\" kata AKP Surtan. Kabag Ops menambahkan, Barang bukti (Barbuk) 1 paket sabu tersebut dipegang oleh tersangka Nus pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Pengakuan tersangka Nus, bahwa Barbuk tersebut milik tersangka Rud yang memintanya untuk mengambil Barbuk tersebut. \"Namun saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka Rud, anggota tidak menemukan barang bukti apapun di dalam rumahnya,\" jelas AKP Sitorus. Barang bukti (Barbuk) yang turut diamankan ke Polres Basel, lanjutnya, satu paket sabu seberat 4,01 gram, 1 buah kotak rokok merk Magnum warna biru, 1 lembar resi bukti transfer, 1 unit ponsel merk Vivo warna biru, 1 unit ponsel merk Redmi 6 warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU dengan Nomor polisi (Nopol) BN 29XX QM. (tom/eer)
Transaksi Sabu di Komplek Perkantoran, Dua Warga Tukak Disergap Polisi
Rabu 02-06-2021,06:31 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-11-2026,08:50 WIB
Garangnya RW350, Skuter Maxi Adventure Baru dari Yamaha
Minggu 08-11-2026,14:41 WIB
Bripda Geo Pani Sumbang Emas Pertama Bangka Selatan di Porprov Babel 2026
Minggu 08-11-2026,10:04 WIB
Resmi Buka Porprov VII Babel 2026, Gubernur Hidayat Arsani Kobarkan Semangat Sportivitas dan Prestasi
Minggu 08-11-2026,13:21 WIB
Lepas 22 Calon Praja IPDN Angkatan 37, Gubernur Babel Tekankan Integritas dan Pengabdian kepada Masyarakat
Minggu 08-11-2026,13:27 WIB
Kapolresta Pangkalpinang Ajak Jemaat Gereja Methodist Bantu Atasi Pengangguran dan Putus Sekolah
Terkini
Minggu 08-11-2026,21:04 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Serahkan 268 Sertifikat Hak Cipta pada Wisuda ke-36 Universitas Pertiba
Minggu 08-11-2026,20:59 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Perdalam Pemahaman Pembaruan Hukum Acara Pidana melalui Forum Perancang
Minggu 08-11-2026,20:51 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Pembukaan PORPROV VII Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026
Minggu 08-11-2026,16:38 WIB
Tak Putus Menanti Harapan Baru di Situs Candi Kota Kapur dan Merawat Pesisir Untuk Masa Depan
Minggu 08-11-2026,14:49 WIB