SUNGAILIAT - Anggota Satresnarkoba Polres Bangka berhasil meringkus dua pemain narkoba. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan Melati Lingkungan Air Merapen, Paritpadang, Sungailiat, Sabtu (29/5) sekitar pukul 21.00. Pelaku adalah Juli Hermawan alias Mawan (28) dan Sandi Ernanda alias Abot (27) warga Sungailiat. Orang terakhir ini diduga bandar sabu yang memang telah diincar kepolisian. Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, Iptu Irwan Haryadi. Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram. Keduanya ditangkap pada yang setelah dilakukan penggeledahan didapat sabu. Pihaknya ikut mengamankan satu lembar tisu warna putih, satu buah plastik warna hitam, satu buah gawai dan satu unit sepeda motor. \"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bangka. Terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" kata Kapolres Bangka.(trh)
Dua Pemain Narkoba Diciduk Saat Transaksi
Rabu 02-06-2021,07:30 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,08:28 WIB
Harga dan Spesifikasi Lengkap 3 HP Vivo X500 Series yang Baru Diluncurkan
Rabu 23-09-2026,11:01 WIB
Masa Sanggah Hasil Pilkades Belitung Dibuka, Berakhir 30 September 2026
Rabu 23-09-2026,08:17 WIB
Van Listrik KIA Ini Bisa Angkut 11 Penumpang
Rabu 23-09-2026,08:42 WIB
Tekan Harga Daging Ayam Pemkot Gelar Operasi Pasar
Rabu 23-09-2026,10:48 WIB
Pemkot Pangkalpinang Serahkan Rumah Layak Huni Bantuan Perusahaan Tambang
Terkini
Rabu 23-09-2026,20:34 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pemeriksaan Substantif IG Jamur Pelawan Namang
Rabu 23-09-2026,20:15 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Dorong Inovasi Daerah Melalui Edukasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Paten
Rabu 23-09-2026,19:26 WIB