SUNGAILIAT - Anggota Satresnarkoba Polres Bangka berhasil meringkus dua pemain narkoba. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan Melati Lingkungan Air Merapen, Paritpadang, Sungailiat, Sabtu (29/5) sekitar pukul 21.00. Pelaku adalah Juli Hermawan alias Mawan (28) dan Sandi Ernanda alias Abot (27) warga Sungailiat. Orang terakhir ini diduga bandar sabu yang memang telah diincar kepolisian. Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, Iptu Irwan Haryadi. Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram. Keduanya ditangkap pada yang setelah dilakukan penggeledahan didapat sabu. Pihaknya ikut mengamankan satu lembar tisu warna putih, satu buah plastik warna hitam, satu buah gawai dan satu unit sepeda motor. \"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bangka. Terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" kata Kapolres Bangka.(trh)
Dua Pemain Narkoba Diciduk Saat Transaksi
Rabu 02-06-2021,07:30 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,11:25 WIB
Curi Kabel Grounding di Kantor OJK Pangkalpinang, Pemuda Air Itam Diamankan Polisi
Kamis 04-06-2026,19:08 WIB
Ke Kebun, Petani di Kelapa Hilang
Kamis 04-06-2026,14:01 WIB
Bappeda Bangka Susun Peta Jalan Keberlanjutan Perkebunan Lada Putih
Kamis 04-06-2026,08:15 WIB
Polda Babel Petakan Daerah Rawan Karhutla
Terkini
Kamis 04-06-2026,19:54 WIB
Gencarkan Patroli Rutin, Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam Jaga Keamanan Wilayah
Kamis 04-06-2026,19:08 WIB
Ke Kebun, Petani di Kelapa Hilang
Kamis 04-06-2026,18:46 WIB
LPPOM Babel Siap Dukung Program BPJPH Dalam Implementasi Wajib Halal Oktober 2026
Kamis 04-06-2026,18:20 WIB
Kapolres Bangka Barat Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan Saat Musim Kemarau
Kamis 04-06-2026,16:58 WIB