SUNGAILIAT - Anggota Satresnarkoba Polres Bangka berhasil meringkus dua pemain narkoba. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan Melati Lingkungan Air Merapen, Paritpadang, Sungailiat, Sabtu (29/5) sekitar pukul 21.00. Pelaku adalah Juli Hermawan alias Mawan (28) dan Sandi Ernanda alias Abot (27) warga Sungailiat. Orang terakhir ini diduga bandar sabu yang memang telah diincar kepolisian. Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, Iptu Irwan Haryadi. Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram. Keduanya ditangkap pada yang setelah dilakukan penggeledahan didapat sabu. Pihaknya ikut mengamankan satu lembar tisu warna putih, satu buah plastik warna hitam, satu buah gawai dan satu unit sepeda motor. \"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bangka. Terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" kata Kapolres Bangka.(trh)
Dua Pemain Narkoba Diciduk Saat Transaksi
Rabu 02-06-2021,07:30 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,19:14 WIB
Tim Karate Bhayangkara Presisi Polda Babel Tampil di Kejuaraan Nasional Kapolri CUP 2026
Rabu 01-07-2026,21:09 WIB
Kontes Durian Lokal jadi Upaya Strategis Pemprov Babel dalam Gerakkan Ekonomi Masyarakat
Rabu 01-07-2026,18:02 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pemda Ikuti Validasi Sanggah Penilaian Awal IRH Tahun 2026
Terkini
Kamis 02-07-2026,16:23 WIB
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
Kamis 02-07-2026,16:00 WIB
PT Timah Gelar Pelatihan Olahan Hasil Laut di Kabupaten Bangka
Kamis 02-07-2026,15:56 WIB
PT TIMAH Tingkatkan Sarana Latihan Atlet Panahan di Belitung Timur
Kamis 02-07-2026,15:52 WIB
Toboali Holidays Fest 2026, Festival Kolaborasi IJTI dan Pemkab Basel, Dongkrak Pariwisata Serta UMKM Basel
Kamis 02-07-2026,13:24 WIB