SUNGAILIAT - Anggota Satresnarkoba Polres Bangka berhasil meringkus dua pemain narkoba. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan Melati Lingkungan Air Merapen, Paritpadang, Sungailiat, Sabtu (29/5) sekitar pukul 21.00. Pelaku adalah Juli Hermawan alias Mawan (28) dan Sandi Ernanda alias Abot (27) warga Sungailiat. Orang terakhir ini diduga bandar sabu yang memang telah diincar kepolisian. Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, Iptu Irwan Haryadi. Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram. Keduanya ditangkap pada yang setelah dilakukan penggeledahan didapat sabu. Pihaknya ikut mengamankan satu lembar tisu warna putih, satu buah plastik warna hitam, satu buah gawai dan satu unit sepeda motor. \"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bangka. Terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" kata Kapolres Bangka.(trh)
Dua Pemain Narkoba Diciduk Saat Transaksi
Rabu 02-06-2021,07:30 WIB
Editor : babelpos
Kategori :