TOBOALI - Bupati Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Riza Herdavid kembali menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera menindaklanjuti dan memperbaiki atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Bangka Belitung (Babel). Hal ini diutarakan Riza pada saat rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, Jumat (11/6/2021) di Gedung Mahligai DPRD Basel. Mantan Wakil Bupati (Wabup) Basel periode 2016-2020 tersebut menjelaskan, dengan memperhatikan pokok-pokok hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Babel, bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian khusus dalam rangka perbaikan atas kinerja keuangan dan perlu ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan di antaranya kekurangan volume atas beberapa paket pekerjaan, pelaksanaan salah satu pengadaan barang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pencatatan dan pengelolaan aset daerah belum tertib. \"Atas temuan-temuan tersebut saya instruksikan kepada seluruh OPD untuk segera ditindaklanjuti agar progres penilaian tindaklanjut hasil pemeriksaan dapat lebih ditingkatkan,\" tegas Riza sapaan karib Bupati Basel. Diketahui sebelumnya, bahwa BPK RI perwakilan Provinsi Babel menemukan adanya permasalahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Pemkab Basel tahun anggaran 2020. Adapun temuan BPK tersebut meliputi kekurangan volume atas lima paket pekerjaan belanja barang dan lima paket pekerjaan belanja modal pada 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing senilai Rp 226.238.000,00 dan Rp 234.513.000,00. Pengadaan pakaian Perlindungan masyarakat (Linmas) dan atribut pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) senilai Rp 1.236.000.000,00 dengan Penunjukan Langsung (PL) tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pencatatan dan pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya tertib. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Basel dan telah disampaikan oleh Ketua BPK RI perwakilan Provinsi Babel, Ida Farida kepada Bupati Basel, Riza Herdavid tertanggal 28 Mei 2021. Kendati adanya temuan, namun BPK memberikan opini atas laporan keuangan Pemkab Basel tahun anggaran 2020 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebagaimana diketahui, bahwa BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta UU terkait lainnya. Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Basel terdiri dari neraca tanggal 31 Desember 2020, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan. Tujuan dari pemeriksaan tersebut untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Basel dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.(tom)
Bupati Basel Instruksikan Seluruh OPD Untuk Memperbaiki Temuan BPK
Sabtu 12-06-2021,09:43 WIB
Editor : babelpos
Kategori :