TOBOALI -- Rn (23) pemuda Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tak berkutik saat disergap anggota Buruh sergap (Buser) dari Satuan Reskrim dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, Sabtu (3/7/2021) malam. Pemuda warga Jalan Damai, Sukadamai tersebut diringkus anggota Buser atas dugaan perkara tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam (Sajam) jenis keris. Perkara tersebut dilaporkan oleh korban, Herga (27) warga Kampung Padang Toboali ke Polres Basel. Diketahui, bahwa sekira pukul 21.15 WIB, Sabtu (3/7) malam korban sedang berada di dalam kamar rumah bibinya di Jalan Rawabangun Toboali. Tiba-tiba datang terduga pelaku Rian dalam keadaan mabuk dan langsung menuju ke kamar korban sembari mengacungkan sebilah Sajam jenis keris kearah korban. Aksi pelaku sempat ditangkis oleh korban sehingga keris tersebut terjatuh dan pelaku langsung melarikan diri. \"Beberapa saat kemudian terduga pelaku datang kembali ke rumah bibi korban dengan mengendarai sepeda motor dan langsung melempar korban dengan menggunakan batu sehingga mengenai tangan bagian kanan dari korban. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dan korban melaporkan atas kejadian yang dialaminya tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Bangka Selatan,\" jelas Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Basel, AKP Surtan Sitorus, Minggu (4/7) Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Kabag Ops, anggota Buser langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku tersebut. Alhasil, sekira pukul 23.30 WIB terduga pelaku Rian berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan saat sedang asik nongkrong bersama rekan-rekannya di depan Rumah Sakit (RS) Pusyandik Toboali. \"Saat ini terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit Pidum (Pidana Umum) Satreskrim,\" kata AKP Sitorus. Kabag Ops menambahkan, Barang bukti (Barbuk) yang turut diamankan dari terduga pelaku Rn tersebut berupa sebilah keris dan 1 buah batu. \"Terduga pelaku Rian disangkakan dalam rumusan pasal 352 KUHP dan tindak pidana kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,\" tegas AKP Sitorus. (tom)
Mabuk dan Acungkan Keris, Rn Tak Berkutik Saat Disergap Anggota Buser
Minggu 04-07-2021,22:07 WIB
Editor : babelpos
Kategori :