PANGKALPINANG - Kendati sudah dua kali dibui atas kasus narkoba, tak membuat Wandi alias Bendot jera. Kini pria berusia 31 tahun itu kembali berurusan dengan polisi atas kasus yang sama. Warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ini ditangkap Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang saat hendak mengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 1,50 gram. Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, Wandi ditangkap Tim Kalong di Jalan Timah Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang pada Rabu (28/7/2021) lalu sekira pukul 18.00 WIB. \"Wandi ini sudah menjadi target operasi kita. Alhasil, saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan tiga bungkus ukuran kecil sabu, yang mana dua bungkus ditemukan di dalam box motor sebelah kiri dan satu bungkus lainnya ditemukan di dinding yang berada di pinggir Jalan Timah I di tempel oleh tersangka,\" beber Astrian Tomi kepada Babel Pos, Kamis (29/7/2021). Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, kata Astrian Tomi, turut pula diamankan satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu buah sobekan doubletape warna hitam, dua buah sobekan plastik bekas doubletape warna hijau dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih. \"Kemudian setelah itu tersangka beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegasnya. Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali masuk penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika. \"Yang pertama pada 2015 lalu dan yang kedua pada 2018 dan menjalani hukuman di Lapas Narkotika Pangkalpinang dan baru keluar pada 2020 lalu,\" ungkap Astrian Tomi. Ditambahkan Astrian Tomi, selanjutnya Wandi juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (pas)
Dua Kali Dibui, Wandi Tetap Tak Jera Jadi Pengedar Narkoba
Kamis 29-07-2021,22:23 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,09:53 WIB
Kejati Babel Ungkap Status Yopi Bun Dalam Kasus Tambang Ilegal Hutan Nadi dan Sarang Ikan
Rabu 01-04-2026,11:15 WIB
5 Anak Terdampak Kekerasan di Babel Dapat Beasiswa LPAI
Rabu 01-04-2026,09:57 WIB
Polresta Pangkalpinang Laksanakan Strongpoint di SMPN 7, Kompol Dewi Pastikan Siswa Aman ke Sekolah
Rabu 01-04-2026,10:04 WIB
Siaga Cheng Beng, Polsek Bukit Intan Awasi Ziarah Kubur di TPU Yayasan Sentosa Pangkalpinang
Rabu 01-04-2026,10:18 WIB
Spesifikasi Vivo X300s Beredar Jelang Peluncuran, Chipset Dimensity 9500, Baterai 7.100mAh
Terkini
Rabu 01-04-2026,21:22 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Konsultasikan Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Permanen ke Dinas PUPR Babel
Rabu 01-04-2026,21:18 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Penilaian Mandiri SAKIP Tahun 2026 untuk Perkuat Akuntabilitas Kinerja
Rabu 01-04-2026,21:15 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Perseroan Perorangan, Dorong Legalitas UMKM di Bangka Belitung
Rabu 01-04-2026,20:26 WIB