*Ipda Rizka: Satlantas Polres Pangkalpinang Komitmen Berikan Layanan Terbaik -- PANGKALPINANG - Masyarakat Kota Pangkalpinang kini tak perlu lagi repot-repot datang dan mengantri di Kantor Satpas Polres Pangkalpinang untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, terhitung Rabu (22/9/2021) hari ini, perpanjangan SIM khususnya SIM A dan SIM C bisa dilakukan dari mana saja. Bahkan layanan yang dibuat kepolisian membuat proses bikin SIM kini bisa dilakukan sambil rebahan di rumah masing-masing. Menurut Kanit Regident Satlantas Polres Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia, seiring masih berlangsungnya pandemi covid-19, sebelumnya Korlantas Polri telah merilis aplikasi ponsel khusus untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yakni \"Digital Korlantas Polri\". Pada aplikasi itu, kata Rizka, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi atau yang disingkat SINAR. \"Layanan SINAR ini adalah adalah pembuatan SIM online yang diberikan kepada masyarakat. Jadi masyarakat tak perlu datang ke Satpas Polres Pangkalpinang, cukup dari rumah sudah sudah bisa melakukan perpanjangan SIM,\" ujar Rizka kepada Babel Pos, Rabu (22/9/2021). Perwira berparas cantik dan manis ini menuturkan, saat ini sudah ada sebanyak 54 Satpas yang ditunjuk untuk untuk melaksanakan layanan SINAR ini. Salah satunya Polda Kepualauan Bangka Belitung yang dipusatkan di Satpas Polres Pangkalpinang. Adapun cara atau langkah perpanjangan SIM online lewat handphone, kata Rizka, sebagai berikut : - Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui app store atau play store - Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas - Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi -Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing. Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition - Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan - Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon \"SINAR\" pada aplikasi tersebut - Pilih menu perpanjangan SIM - Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi -Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan - Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman - Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI - Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, pemohon hanya perlu menunggunya di rumah - Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. \"Khusus di Satpas Polres Pangkalpinang, dalam SIM online ini kita bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Jadi SIM kita kirim ke alamat pemohon melalui Pos Indonesia. Jadi kita upayakan masyarakat tak perlu lagi datang ke Satpas Pangkalpinang,\" jelas Rizka. Terkait permasalahan tes kesehatan dan psikotes, lanjut Rizka, bisa juga dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Katanta, pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter. \"Untuk e-rikkes ini, disitu kita buat janji dengan dokternya. Nah untuk di Polda Babel sendiri, dokternya ada di Rumah Sakit Bhayangkara yang memang sudah ditunjuk Korlantas Polri. Nanti hasil tes kesehatan dan psikologi dari pemohon akan diupdate oleh dokter di layanan SINAR. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis dan jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM online gagal,\" papar Rizka. Lebih lanjut Rizka menambahkan, jika perpanjangan SIM online sudah dijalankan sesuai tahapan dan memenuhi syarat, maka sehari setelahnya SIM bisa langsung diantar ke rumah pemohon sesuai dengan alamat yang diberikan. \"Karena dari PT Pos Indonesia sendiri, itu dalam sehari minimal dua kali ngambil SIM ke Satpas Polres Pangkalpinang. Jadi saya harapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini, karena memang kita Korlantas Polri akan terus berkomitmen untuk memudahkan layanan kepada masyarakat dan tentunya Satlantas Polres Pangkalpinang juga komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,\" tukas Rizka sembari menambahkan untuk pengajuan SIM baru tetap harus datang ke Satpas Polres Pangkalpinang.(pas)
Bikin SIM Bisa Lewat HP di Rumah Sambil Rebahan, Begini Cara dan Syaratnya
Rabu 22-09-2021,08:35 WIB
Editor : babelpos
Kategori :