DUA debitur, masing-masing: Neli Agustin dan Tatang Suryana, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Pangkalpinang, kemarin (22/9). --------------- DALAM dakwaan yang dibacakan oleh JPU Eko Putra Astaman di hadapan majelis hakim yang diketuai, Iwan Gunawan, bahwa para terdakwa selaku debitur atau nasabah pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang berdasarkan surat perjanjian kredit nomor 12 tanggal 16 Maret 2018 bersama-sama dengan saksi Sugianto alias Aloy sebagai perantara pengajuan kredit modal kerja (KMK) ke BRI. Para terdakwa dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum mengajukan KMK ke BRI Pangkalpinang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar itu para terdakwa juga dinilai JPU telah memperkara diri sendiri serta orang lain. Berikut rincian yang diuraikan dalam dakwaan: Neli Agustin total pencairan kredit senilai Rp 1.300.000.000. Memperkaya diri sebesar Rp 425.000.000. Memperkaya Aloy sebesar Rp 679.000.000. petugas account officer (AO) M. Redinal Airlangga Rp 98.000.000 dan AO Edwar sebesar Rp 98.000.000. Tatang Suryana pencairan kredit senilai Rp 1.500.000.000. Telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 200.000.000. Aloy sebesar Rp 1.300.000.000. Para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(eza)
\\\'Korban Aloy\\\', 2 Debitur Terdakwa
Kamis 23-09-2021,05:59 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,08:18 WIB
Bikin 3 Orang Tewas, Sopir Truk Penerobos Lampu Merah Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
Selasa 28-04-2026,08:45 WIB
Sambut Kajari Baru Rindang Onasis, Wali Kota Pangkalpinang Harapkan Sinergi Pembangunan
Selasa 28-04-2026,09:14 WIB
Kronologi Kasus Persetubuhan Anak di Belitung, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Selasa 28-04-2026,13:38 WIB
Dua Pembunuh Wartawan Adytia Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa 28-04-2026,20:18 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pendataan Fidusia di Notaris Bangka Tengah
Terkini
Selasa 28-04-2026,20:27 WIB
Angkat Peran Strategis KI Dalam Dunia Olahraga, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Edukasi Kekayaan Intelektual
Selasa 28-04-2026,20:18 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pendataan Fidusia di Notaris Bangka Tengah
Selasa 28-04-2026,20:07 WIB
Kementerian Hukum Resmikan 1.585 Posbankum Desa dan Kelurahan di Jambi, Perluas Akses Keadilan
Selasa 28-04-2026,19:10 WIB
Perkuat Sinergi Pengawasan WNA dan Cegah TPPO, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rakor TIMPORA Kab. Bangka 2026
Selasa 28-04-2026,19:07 WIB