DUA debitur, masing-masing: Neli Agustin dan Tatang Suryana, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Pangkalpinang, kemarin (22/9). --------------- DALAM dakwaan yang dibacakan oleh JPU Eko Putra Astaman di hadapan majelis hakim yang diketuai, Iwan Gunawan, bahwa para terdakwa selaku debitur atau nasabah pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang berdasarkan surat perjanjian kredit nomor 12 tanggal 16 Maret 2018 bersama-sama dengan saksi Sugianto alias Aloy sebagai perantara pengajuan kredit modal kerja (KMK) ke BRI. Para terdakwa dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum mengajukan KMK ke BRI Pangkalpinang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar itu para terdakwa juga dinilai JPU telah memperkara diri sendiri serta orang lain. Berikut rincian yang diuraikan dalam dakwaan: Neli Agustin total pencairan kredit senilai Rp 1.300.000.000. Memperkaya diri sebesar Rp 425.000.000. Memperkaya Aloy sebesar Rp 679.000.000. petugas account officer (AO) M. Redinal Airlangga Rp 98.000.000 dan AO Edwar sebesar Rp 98.000.000. Tatang Suryana pencairan kredit senilai Rp 1.500.000.000. Telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 200.000.000. Aloy sebesar Rp 1.300.000.000. Para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(eza)
\\\'Korban Aloy\\\', 2 Debitur Terdakwa
Kamis 23-09-2021,05:59 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,14:25 WIB
Lihat Hunian Tak Layak Polisi Pun Datang, Gubuk Itu Kini Jadi Rumah Layak Huni
Senin 29-06-2026,21:13 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Bahas Arah Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Senin 29-06-2026,14:00 WIB
PT Timah Bantu Infrastruktur Jalur Nelayan di Bangka Selatan, Akses Melaut Kini Lebih Mudah
Senin 29-06-2026,11:50 WIB
Kapolresta Pangkalpinang Ultimatum Pengedar Narkoba: Tak Ada Napas Buat Pelaku, 4 Kasus Diungkap Selama Juni
Senin 29-06-2026,12:57 WIB
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Babel Tuntaskan Rekomendasi BPK
Terkini
Selasa 30-06-2026,09:41 WIB
Manchester City Pilih Enzo Maresca Gantikan Guardiola, Chelsea Ungkap Kekecewaan
Selasa 30-06-2026,09:26 WIB
Kejutan! Laju Tim Panser Dihentikan Paraguay Lewat Adu Penalti
Selasa 30-06-2026,09:12 WIB
Dramatis, Jepang Disingkirkan Brazil Menit Injury Time, Moriyasu Kecewa, Ancelotti Memuji
Senin 29-06-2026,21:19 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ajak Pelaku Usaha Taat Royalti Musik
Senin 29-06-2026,21:13 WIB