DUA debitur, masing-masing: Neli Agustin dan Tatang Suryana, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Pangkalpinang, kemarin (22/9). --------------- DALAM dakwaan yang dibacakan oleh JPU Eko Putra Astaman di hadapan majelis hakim yang diketuai, Iwan Gunawan, bahwa para terdakwa selaku debitur atau nasabah pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang berdasarkan surat perjanjian kredit nomor 12 tanggal 16 Maret 2018 bersama-sama dengan saksi Sugianto alias Aloy sebagai perantara pengajuan kredit modal kerja (KMK) ke BRI. Para terdakwa dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum mengajukan KMK ke BRI Pangkalpinang tidak sesuai dengan ketentuan pencairan kredit berupa merekayasa berkas permohonan kredit dan menggunakan uang pencairan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar itu para terdakwa juga dinilai JPU telah memperkara diri sendiri serta orang lain. Berikut rincian yang diuraikan dalam dakwaan: Neli Agustin total pencairan kredit senilai Rp 1.300.000.000. Memperkaya diri sebesar Rp 425.000.000. Memperkaya Aloy sebesar Rp 679.000.000. petugas account officer (AO) M. Redinal Airlangga Rp 98.000.000 dan AO Edwar sebesar Rp 98.000.000. Tatang Suryana pencairan kredit senilai Rp 1.500.000.000. Telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 200.000.000. Aloy sebesar Rp 1.300.000.000. Para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(eza)
\\\'Korban Aloy\\\', 2 Debitur Terdakwa
Kamis 23-09-2021,05:59 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,21:42 WIB
Pemkot Pangkalpinang Matangkan Persiapan Hadapi Evaluasi Pemerintah Digital 2026
Selasa 21-07-2026,18:55 WIB
Penyelundupan 1 Ton Lebih Bijih Timah di Basel Digagalkan Satgas
Selasa 21-07-2026,20:06 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi PNBP Hak Cipta Lagu, Tarif Pencatatan Menjadi Rp0 Mulai Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,17:16 WIB
Tumbuh Bersama Komunitas Sawang Laut, PT Timah Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Selasa 21-07-2026,21:09 WIB
Warga Air Itam Geger! Pria 47 Tahun Ditemukan Membusuk Dalam Rumah
Terkini
Rabu 22-07-2026,14:04 WIB
Sebelum Gas, Pastikan Semuanya Siap! Honda Ingatkan Pentingnya Safety Check Sebelum Berkendara
Rabu 22-07-2026,14:00 WIB
Polsek Pangkalan Baru Datangi Bengkel, Ingatkan Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong
Rabu 22-07-2026,13:08 WIB
Vonis Bebas dr. Ratna Oleh Majelis Hakim, dr. Rudi Hartono MM Sampaikan Hal Ini
Rabu 22-07-2026,12:48 WIB
PT Timah Perkuat Reklamasi Lahan Pasca-Penambangan untuk Lestarikan Keberlanjutan Lingkungan
Rabu 22-07-2026,12:44 WIB