PEMERINTAH dan DPR sepakat menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada 2022. Ini tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI. Salah satunya untuk produk sembako. Tapi, tidak semua sembako kena pajak. -------------- MELALUI aturan tersebut, pemerintah berjanji memberikan kemudahan perpajakan. Termasuk mendukung ketersediaan barang dan jasa. \"Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara,\" demikian bunyi dalam RUU HPP yang dikutip, Jumat (1/10). Dalam aturan ini, pemerintah membebaskan PPN untuk barang sembako yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Apa saja sembako yang kena dan tidak kena PPN? Berikut daftarnya: Sembako yang Tidak Dikenakan PPN 1. Beras 2. Gabah 3. Jagung 4. Sagu 5. Kedelai 6. Garam (beryodium dan tidak beryodium) 7. Daging. Yakni daging segar yang tanpa diolah. Namun, sudah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus 8. Telur. Yakni telur yang tidak diolah. Termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas 9. Susu. Yakni susu perah. Baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan.T idak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas 10. Buah-buahan. Yakni buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas 11. Sayur-sayuran. Yakni sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah. Termasuk sayuran segar yang dicacah. Namun, ada juga barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN. Diantaranya beras serta daging impor. Kedua produk ini tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak alias hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Selain itu, kedua bahan pokok tersebut dinilai memiliki harga yang sangat mahal. Bisa lebih dari 10 kali lipat dari harga beras dan daging biasa. Sembako yang Dikenakan PPN 1. Beras basmati 2. Beras Shirataki 3. Daging sapi kobe 4. Daging wagyu (rh/fin)
Sembako Bakal Kena Pajak, Berikut Daftarnya
Sabtu 02-10-2021,06:39 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,20:18 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pendataan Fidusia di Notaris Bangka Tengah
Selasa 28-04-2026,13:38 WIB
Dua Pembunuh Wartawan Adytia Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa 28-04-2026,14:34 WIB
Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik
Selasa 28-04-2026,19:07 WIB
BI Bangka Belitung Sosialisasikan QRIS Cross Border ke Pelaku Pariwisata
Selasa 28-04-2026,20:07 WIB
Kementerian Hukum Resmikan 1.585 Posbankum Desa dan Kelurahan di Jambi, Perluas Akses Keadilan
Terkini
Rabu 29-04-2026,09:24 WIB
Hati-hati, Latihan Beban dan Sepeda Berlebih Bisa Ganggu Fungsi Seksual
Rabu 29-04-2026,08:55 WIB
Ponsel Gaming Infinix GT50 Pro Resmi Masuk Indonesia, RAM 12 GB, Pakai Pendingin HydroFlow, Harga Segini
Rabu 29-04-2026,08:44 WIB
Seru! Hujan 9 Gol PSG Vs Bayern Munchen
Selasa 28-04-2026,20:27 WIB
Angkat Peran Strategis KI Dalam Dunia Olahraga, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Edukasi Kekayaan Intelektual
Selasa 28-04-2026,20:18 WIB