KETUA Departemen Kominfo PB PGRI Wijaya mengungkapkan keprihatinannya melihat kondisi guru honorer saat ini. Setelah pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I, bertubi-tubi masalah datang. ----------------- \"SAYA kaget ada informasi tenaga kependidikan seperti tata usaha dan pustakawan bisa lolos seleksi administrasi, ikut tes dan lulus PPPK guru tahap I,\" ujar Wijaya, Selasa (12/10). Lulusnya peserta seleksi dari tenaga kependidikan tersebut kata Wijaya menimbulkan tanda tanya. Terutama terkait konsistensi bahwa peserta seleksi PPPK guru 2021 mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 4 ayat 1 bab II tentang persyaratan peserta. Belum lagi berbedanya tupoksi tenaga kependidikan mengacu pasal 39 ayat 1 Bab XI UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. \"Sehingga kelulusan mereka menimbulkan persoalan baru, terkait validitas data yang diambil bersumber dari Dapodik,\" ucap Wijaya. Dia juga menyoroti adanya peserta seleksi yang sudah tidak aktif mengajar, berpindah tempat tugas mengajar masih mengikuti seleksi di sekolah yang dulu menjadi induk/tempat mengajarnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait periode penarikan data Dapodik serta validitas datanya. Dampaknya banyak pelamar yang memilih sekolah tersebut, karena mendapatkan informasi tidak ada sekolah induknya. Namun, setelah pengumuman mereka masih tercatat dan lulus mengisi formasi. Belum lagi dengan terbatasnya formasi mapel IPS yang akhirnya dilinearkan dengan prakarya membuat guru tidak menguasai materi kompetensi teknisnya. Termasuk masalah guru dengan kualifikasi pendidikan bahasa Inggris yang telah lama mengajar di jenjang sekolah dasar, tidak bisa melamar formasi guru kelas karena terbentur SE Dirjen GTK Nomor 1460 Tahun 2021. \"Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan dari mereka yang telah mengabdi lama di jenjang SD tidak bisa melamar formasi di sekolahnya,\" terang Wijaya yang juga ketum PP FKG IPS Nasional. Dia menilai beberapa kasus yang sedari awal telah terdeteksi pada akhirnya terjadi dan menimbulkan persoalan dalam seleksi PPPK guru 2021. Meskipun kehadiran KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 sedikit mengobati beberapa temuan yang menciderai rasa keadilan terhadap guru honorer, patut diapresiasi. Beberapa temuan tersebut, menurut Wijaya, menambah deretan persoalan terkait penuntasan tata kelola guru, khususnya penyelesaian masalah honorer. Harkat, martabat, perlindungan dan kesejahteraan masih menjadi mimpi bagi guru honorer yang belum lulus PPPK guru tahap I. Kecuali afirmasi masa kerja dan kinerja menjadi salah satu penentu kelulusan. Memuliakan guru berarti menjaga masa depan bangsa. Di tangannya lahir generasi pelanjut estafet kepemimpinan bangsa ini,\" pungkas Wijaya.(esy/jpnn)
TU Kok Lolos PPPK Guru?
Rabu 13-10-2021,08:49 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,20:18 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pendataan Fidusia di Notaris Bangka Tengah
Selasa 28-04-2026,20:07 WIB
Kementerian Hukum Resmikan 1.585 Posbankum Desa dan Kelurahan di Jambi, Perluas Akses Keadilan
Selasa 28-04-2026,19:10 WIB
Perkuat Sinergi Pengawasan WNA dan Cegah TPPO, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rakor TIMPORA Kab. Bangka 2026
Selasa 28-04-2026,20:27 WIB
Angkat Peran Strategis KI Dalam Dunia Olahraga, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Edukasi Kekayaan Intelektual
Rabu 29-04-2026,08:44 WIB
Seru! Hujan 9 Gol PSG Vs Bayern Munchen
Terkini
Rabu 29-04-2026,19:04 WIB
Kasus Pengeroyokan Eks Direktur RSUD Junjung Besaoh, Oknum Anggota Polri Ditetapkan Tersangka
Rabu 29-04-2026,19:02 WIB
Tak Hanya Tambang, PT Timah Aktif Jaga Warisan Budaya Masyarakat Adat Mapur dalam Ritual Nuju Jerami
Rabu 29-04-2026,18:56 WIB
Kapolresta Pangkalpinang Cek Kesiapan Personel dan Kendaraan Dinas di Polsek Taman Sari
Rabu 29-04-2026,18:50 WIB
Seorang Pria di Pangkalpinang Diamankan Polda Babel Karena Sabu
Rabu 29-04-2026,18:45 WIB