KETUA Departemen Kominfo PB PGRI Wijaya mengungkapkan keprihatinannya melihat kondisi guru honorer saat ini. Setelah pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I, bertubi-tubi masalah datang. ----------------- \"SAYA kaget ada informasi tenaga kependidikan seperti tata usaha dan pustakawan bisa lolos seleksi administrasi, ikut tes dan lulus PPPK guru tahap I,\" ujar Wijaya, Selasa (12/10). Lulusnya peserta seleksi dari tenaga kependidikan tersebut kata Wijaya menimbulkan tanda tanya. Terutama terkait konsistensi bahwa peserta seleksi PPPK guru 2021 mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 4 ayat 1 bab II tentang persyaratan peserta. Belum lagi berbedanya tupoksi tenaga kependidikan mengacu pasal 39 ayat 1 Bab XI UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. \"Sehingga kelulusan mereka menimbulkan persoalan baru, terkait validitas data yang diambil bersumber dari Dapodik,\" ucap Wijaya. Dia juga menyoroti adanya peserta seleksi yang sudah tidak aktif mengajar, berpindah tempat tugas mengajar masih mengikuti seleksi di sekolah yang dulu menjadi induk/tempat mengajarnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait periode penarikan data Dapodik serta validitas datanya. Dampaknya banyak pelamar yang memilih sekolah tersebut, karena mendapatkan informasi tidak ada sekolah induknya. Namun, setelah pengumuman mereka masih tercatat dan lulus mengisi formasi. Belum lagi dengan terbatasnya formasi mapel IPS yang akhirnya dilinearkan dengan prakarya membuat guru tidak menguasai materi kompetensi teknisnya. Termasuk masalah guru dengan kualifikasi pendidikan bahasa Inggris yang telah lama mengajar di jenjang sekolah dasar, tidak bisa melamar formasi guru kelas karena terbentur SE Dirjen GTK Nomor 1460 Tahun 2021. \"Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan dari mereka yang telah mengabdi lama di jenjang SD tidak bisa melamar formasi di sekolahnya,\" terang Wijaya yang juga ketum PP FKG IPS Nasional. Dia menilai beberapa kasus yang sedari awal telah terdeteksi pada akhirnya terjadi dan menimbulkan persoalan dalam seleksi PPPK guru 2021. Meskipun kehadiran KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 sedikit mengobati beberapa temuan yang menciderai rasa keadilan terhadap guru honorer, patut diapresiasi. Beberapa temuan tersebut, menurut Wijaya, menambah deretan persoalan terkait penuntasan tata kelola guru, khususnya penyelesaian masalah honorer. Harkat, martabat, perlindungan dan kesejahteraan masih menjadi mimpi bagi guru honorer yang belum lulus PPPK guru tahap I. Kecuali afirmasi masa kerja dan kinerja menjadi salah satu penentu kelulusan. Memuliakan guru berarti menjaga masa depan bangsa. Di tangannya lahir generasi pelanjut estafet kepemimpinan bangsa ini,\" pungkas Wijaya.(esy/jpnn)
TU Kok Lolos PPPK Guru?
Rabu 13-10-2021,08:49 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,17:03 WIB
Gubernur Hidayat Arsani Sambangi Pengungsi Simpang Rimba, Pastikan Bantuan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Sabtu 17-10-2026,10:27 WIB
Subuh Keliling di Masjid Kubah Timah, Polresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba
Sabtu 17-10-2026,21:40 WIB
Pemprov Babel Raih Indeks Literasi Keuangan Tertinggi di Wilayah Sumbagsel Tahun 2026
Sabtu 17-10-2026,16:52 WIB
Kolaborasi dengan Pemprov Sulteng, PLN Tambah Pembangkit 20 MW di Sigi Demi Perkuat Kelistrikan Sulawesi
Sabtu 17-10-2026,14:00 WIB
DPW Apkasindo Babel Serahkan Bantuan Rp18 Juta untuk Korban Kebakaran Serdang
Terkini
Sabtu 17-10-2026,22:08 WIB
HIPMI Babel Siap Support UMKM Babel Melalui Peningkatan Platfon KUR Hingga 2 M
Sabtu 17-10-2026,21:40 WIB
Pemprov Babel Raih Indeks Literasi Keuangan Tertinggi di Wilayah Sumbagsel Tahun 2026
Sabtu 17-10-2026,20:12 WIB
Tak Perlu Antre di Loket, Bayar Tagihan Air PDAM Kini Bisa Lewat PKP SMART
Sabtu 17-10-2026,20:12 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Isu Krusial Undang-Undang Satu Data Indonesia
Sabtu 17-10-2026,20:02 WIB