KETUA Departemen Kominfo PB PGRI Wijaya mengungkapkan keprihatinannya melihat kondisi guru honorer saat ini. Setelah pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I, bertubi-tubi masalah datang. ----------------- \"SAYA kaget ada informasi tenaga kependidikan seperti tata usaha dan pustakawan bisa lolos seleksi administrasi, ikut tes dan lulus PPPK guru tahap I,\" ujar Wijaya, Selasa (12/10). Lulusnya peserta seleksi dari tenaga kependidikan tersebut kata Wijaya menimbulkan tanda tanya. Terutama terkait konsistensi bahwa peserta seleksi PPPK guru 2021 mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 4 ayat 1 bab II tentang persyaratan peserta. Belum lagi berbedanya tupoksi tenaga kependidikan mengacu pasal 39 ayat 1 Bab XI UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. \"Sehingga kelulusan mereka menimbulkan persoalan baru, terkait validitas data yang diambil bersumber dari Dapodik,\" ucap Wijaya. Dia juga menyoroti adanya peserta seleksi yang sudah tidak aktif mengajar, berpindah tempat tugas mengajar masih mengikuti seleksi di sekolah yang dulu menjadi induk/tempat mengajarnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait periode penarikan data Dapodik serta validitas datanya. Dampaknya banyak pelamar yang memilih sekolah tersebut, karena mendapatkan informasi tidak ada sekolah induknya. Namun, setelah pengumuman mereka masih tercatat dan lulus mengisi formasi. Belum lagi dengan terbatasnya formasi mapel IPS yang akhirnya dilinearkan dengan prakarya membuat guru tidak menguasai materi kompetensi teknisnya. Termasuk masalah guru dengan kualifikasi pendidikan bahasa Inggris yang telah lama mengajar di jenjang sekolah dasar, tidak bisa melamar formasi guru kelas karena terbentur SE Dirjen GTK Nomor 1460 Tahun 2021. \"Hal ini menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan dari mereka yang telah mengabdi lama di jenjang SD tidak bisa melamar formasi di sekolahnya,\" terang Wijaya yang juga ketum PP FKG IPS Nasional. Dia menilai beberapa kasus yang sedari awal telah terdeteksi pada akhirnya terjadi dan menimbulkan persoalan dalam seleksi PPPK guru 2021. Meskipun kehadiran KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 sedikit mengobati beberapa temuan yang menciderai rasa keadilan terhadap guru honorer, patut diapresiasi. Beberapa temuan tersebut, menurut Wijaya, menambah deretan persoalan terkait penuntasan tata kelola guru, khususnya penyelesaian masalah honorer. Harkat, martabat, perlindungan dan kesejahteraan masih menjadi mimpi bagi guru honorer yang belum lulus PPPK guru tahap I. Kecuali afirmasi masa kerja dan kinerja menjadi salah satu penentu kelulusan. Memuliakan guru berarti menjaga masa depan bangsa. Di tangannya lahir generasi pelanjut estafet kepemimpinan bangsa ini,\" pungkas Wijaya.(esy/jpnn)
TU Kok Lolos PPPK Guru?
Rabu 13-10-2021,08:49 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,07:47 WIB
Motorola Siap Luncurkan Ponsel Lipat Razr 70, Ini Bocoran Spesifikasinya
Senin 06-04-2026,10:56 WIB
Kabar Terbaru Tentang Warna iPhone 18 Pro
Senin 06-04-2026,14:53 WIB
Sinergi dengan Ultra Mikro BRI, Perempuan Nasabah PNM Mekaar Ini Ubah Limbah Jadi Sumber Penghidupan
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
PT Timah Perkuat Kesejahteraan Pesisir Lewat Program Pemberdayaan Hingga Perlindungan Sosial
Senin 06-04-2026,10:01 WIB
Bernardo Silva akan Tinggalkan Manchester City
Terkini
Senin 06-04-2026,21:22 WIB
BPHN Gelar Kick Off Meeting Pengunggahan Data Dukung IRH Tahun 2026
Senin 06-04-2026,21:20 WIB
Satlap Trisakti Gerebek Peleburan Timah di Ranggung, Ratusan Kilo Balok Timah Diamankan
Senin 06-04-2026,21:17 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Training of Facilitator Implementasi KUHP dan KUHAP Tahun 2026
Senin 06-04-2026,21:13 WIB
Teh Tayu Jebus Resmi Terdaftar sebagai Indikasi Geografis
Senin 06-04-2026,19:54 WIB