STATUS Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa jadi merupakan profesi yang paling banyak diincar oleh masyarakat di Tanah Air. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya. -------------- PERIHAL gaji pokok PNS, golongan ruang dan masa kerjanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019. Artinya, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji yang diberikan terhadap PNS mencakup gaji dan sejumlah tunjangan. Selain itu, gaji PNS juga ditambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja atau tukin PNS. Prihal tunjangan kinerja, tukin PNS diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga. Tunjangan kinerja PNS menentukan perbedaan penghasilan per bulan PNS di sebuah golongan. Contohnya, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2021. Tunjangan ini diberikan berdasarkan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Besaran Tukin PNS Kemenparekraf berkisar mulai Rp2,5 juta sampai Rp33,2 jutaan. Sementara itu, pejabat fungsional di Kemenparekraf pun mendapat tunjangan profesi. Tukin pejabat fungsional ini dihitung sebesar selisih antara tukin di kelas jabatan dengan tunjangan profesi di jenjangnya.(der/fin) Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV: Golongan I (Lulusan SD dan SMP) Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 Golongan II (Lulusan SMA dan D-III) Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 Golongan III (Lulusan S1 - S3) Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 Golongan IV Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
PNS Jadi Rebutan, Nih Dia Jawabnya!
Kamis 14-10-2021,05:52 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,12:19 WIB
BYD Luncurkan Mobil Listrik Baru, Isi Baterai Hanya 10 Menit, Harganya Menggoda
Jumat 27-03-2026,08:56 WIB
Kisah Usaha “Ayam Panggang Bu Setu”, Kuliner Favorit di Magetan yang Sukses Berkat 35 Tahun Pemberdayaan BRI
Jumat 27-03-2026,14:21 WIB
Audiensi, Bupati Fery Berharap Miss Chinese Indonesia 2025 Jong Li Fa Promosikan Bangka
Jumat 27-03-2026,08:32 WIB
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Italia Tantang Bosnia, Turki Lawan Kosovo
Jumat 27-03-2026,11:49 WIB
Xiaomi Siapkan Redmi K100 Pro Max, Bakal Dibekali Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro
Terkini
Jumat 27-03-2026,20:51 WIB
Kapolda Babel Pantau Pelepasan Pemudik Via KRI Semarang di Tanjung Batu Belitung
Jumat 27-03-2026,20:47 WIB
Dari Renovasi hingga Sarana Ibadah, Komitmen PT Timah Dukung Rumah Ibadah di Wilayah Operasional
Jumat 27-03-2026,20:43 WIB
Konser "Keliling Waktu" Bakal Ramaikan Pangkalpinang, Targetkan 10 Ribu Penonton
Jumat 27-03-2026,20:18 WIB
Ancaman PHK Massal PPPK, Ini Upaya DPRD Babel
Jumat 27-03-2026,19:43 WIB