STATUS Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa jadi merupakan profesi yang paling banyak diincar oleh masyarakat di Tanah Air. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya. -------------- PERIHAL gaji pokok PNS, golongan ruang dan masa kerjanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019. Artinya, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji yang diberikan terhadap PNS mencakup gaji dan sejumlah tunjangan. Selain itu, gaji PNS juga ditambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja atau tukin PNS. Prihal tunjangan kinerja, tukin PNS diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga. Tunjangan kinerja PNS menentukan perbedaan penghasilan per bulan PNS di sebuah golongan. Contohnya, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2021. Tunjangan ini diberikan berdasarkan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Besaran Tukin PNS Kemenparekraf berkisar mulai Rp2,5 juta sampai Rp33,2 jutaan. Sementara itu, pejabat fungsional di Kemenparekraf pun mendapat tunjangan profesi. Tukin pejabat fungsional ini dihitung sebesar selisih antara tukin di kelas jabatan dengan tunjangan profesi di jenjangnya.(der/fin) Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV: Golongan I (Lulusan SD dan SMP) Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 Golongan II (Lulusan SMA dan D-III) Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 Golongan III (Lulusan S1 - S3) Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 Golongan IV Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
PNS Jadi Rebutan, Nih Dia Jawabnya!
Kamis 14-10-2021,05:52 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,20:46 WIB
97 Siswa SDN 28 Pangkalpinang Serbu Perpustakaan Babel, Belajar Sambil Nonton di Mini Teater
Rabu 22-07-2026,20:26 WIB
Pergi Belanja ke Toko, Bocah 14 Tahun di Basel Pulang ke Rumah Berlumuran Darah, Lalu Tewas
Rabu 22-07-2026,19:29 WIB
Penimbun 1,3 Ton Solar Subsidi Ditangkap Polres Bangka Barat
Kamis 23-07-2026,08:17 WIB
Oppo Siapkan 2 Find X10 Series, Begini Bocoran Spesifikasinya
Kamis 23-07-2026,09:13 WIB
Ini 11 Pemain Tim Terbaik Piala Dunia 2026, Penyerang Formasi Messi - Haaland - Mbappe
Terkini
Kamis 23-07-2026,19:06 WIB
Temani Tumbuh Kembang Anak di Lingkar Tambang, PT Timah Hadirkan Dukungan dari Pendidikan hingga Kesehatan
Kamis 23-07-2026,18:59 WIB
Kemenkum Latih Aparatur Tangani Tindak Pidana Terhadap Kelompok Rentan
Kamis 23-07-2026,18:55 WIB
Evaluasi Lima Perda Bangka Tengah, Kanwil Kemenkum Babel Berikan Rekomendasi Penguatan Regulasi Daerah
Kamis 23-07-2026,18:48 WIB
PT Timah Bekali Guru dan Orang Tua untuk Dorong Kemandirian Belajar Anak Berkebutuhan Khusus
Kamis 23-07-2026,18:42 WIB