STATUS Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa jadi merupakan profesi yang paling banyak diincar oleh masyarakat di Tanah Air. Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya. -------------- PERIHAL gaji pokok PNS, golongan ruang dan masa kerjanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019. Artinya, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji yang diberikan terhadap PNS mencakup gaji dan sejumlah tunjangan. Selain itu, gaji PNS juga ditambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja atau tukin PNS. Prihal tunjangan kinerja, tukin PNS diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga. Tunjangan kinerja PNS menentukan perbedaan penghasilan per bulan PNS di sebuah golongan. Contohnya, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2021. Tunjangan ini diberikan berdasarkan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Besaran Tukin PNS Kemenparekraf berkisar mulai Rp2,5 juta sampai Rp33,2 jutaan. Sementara itu, pejabat fungsional di Kemenparekraf pun mendapat tunjangan profesi. Tukin pejabat fungsional ini dihitung sebesar selisih antara tukin di kelas jabatan dengan tunjangan profesi di jenjangnya.(der/fin) Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV: Golongan I (Lulusan SD dan SMP) Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 Golongan II (Lulusan SMA dan D-III) Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 Golongan III (Lulusan S1 - S3) Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 Golongan IV Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
PNS Jadi Rebutan, Nih Dia Jawabnya!
Kamis 14-10-2021,05:52 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,18:45 WIB
Gaspol Bareng Kreator Babel! Honda Hadirkan Sunday Morning Ride with Style
Senin 01-06-2026,08:49 WIB
Ikuti Madrid, PSG Masuk Daftar Tim yang Sukses Pertahankan Juara Liga Champions
Senin 01-06-2026,11:05 WIB
Azril Siswa SMA N 1 Namang Raih Gelar Danton Terbaik se-Babel Tingkat Nasional
Senin 01-06-2026,14:13 WIB
Membanggakan, Lapas Pangkalpinang Terima Penghargaan Maladministrasi Pelayanan Publik dari Kemenimipas RI
Senin 01-06-2026,10:59 WIB
PT Timah Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Momen Iduladha 1447 H
Terkini
Senin 01-06-2026,16:26 WIB
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, PT Timah Gelar Upacara Serentak di Berbagai Wilayah Operasional
Senin 01-06-2026,14:18 WIB
Kombes Pol Max Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Sat Lantas dan Musala Nurraliza Polresta Pangkalpinang
Senin 01-06-2026,14:13 WIB
Membanggakan, Lapas Pangkalpinang Terima Penghargaan Maladministrasi Pelayanan Publik dari Kemenimipas RI
Senin 01-06-2026,13:46 WIB
Kokohkan Nilai Kebangsaan, Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Senin 01-06-2026,13:37 WIB