Hampir 5 Bulan Jadi DPO, Bandar Narkoba Ditangkap di Belitung

Kamis 16-12-2021,09:49 WIB
Editor : babelpos

PANGKALPINANG - Pelarian Dwiki Noviar Alfarez alias Asep Mastur (20), seorang pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba berakhir sudah. Warga Jalan Kenali Asam Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Pangkalpinang sejak Juli 2021 lalu itu berhasil diringkus di Kabupaten Belitung pada Selasa (14/12/2021) lalu. Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, sebelum pelaku ditangkap, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Belitung bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Belitung. Selanjutnya pihak Satres Narkoba Polres Belitung, katanya, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Barda Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. \"Saat pelaku diamankan juga ditemukan barang bukti berupa delapan paket sabu, satu buah alat isap (bong), dua buah korek api gas, dua buah buku catatan, satu buah pirek kaca, satu bungkus plastik klip bening, dua unit handphone dan uang tunai Rp400 ribu,\" beber Astrian Tomi kepada Babel Pos, Kamis (16/12/2021). Astrian Tomo menerangkan, pelaku merupakan bandar narkoba dari tersangka Dea Firtrayansyah alias Dea yang diamankan Dit Sabhara Polda Bangka Belitung pada 23 Juli 2021 lalu di depan Masjid Al-Huda yang yang berada di Jalan Solihin GP Kelurahan Melitang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Saat diamankan, kata Astrian Tomi, polisi menemukan barang bukti sebanyak 26 bungkus plastik strip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil extacy atau inex dengan jumlah sebanyak 260 butir. Barang bukti ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Merk Scopy warna cream ini ternyata milik tersangka Dwiki. Jadi ketika tersangka Dea ditangkap, Dwiki ini lari ke Belitung,\" tegasnya. \"Saat ini berkas perkara tersangka Dea sudah masuk tahap dua. Sementara Dwiki di duga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\" tambahnya. Lanjut Astrian Tomi, untuk perkara yang melibatkan tersangka sesuai dengan Lp A-289/VIII/2021/Polda Babel/Spkt/Res Pkp tanggal 10 Agustus 2021 ,akan dilakukan penyidikan oleh Sat res Narkoba Pangkalpinang. \"Sementara untuk perkara narkotika dengan barang bukti narkotika yang ditemukan diwilayah hukum Polres Belitung ,perkaranya akan dilakukan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Belitung,\" pungkas perwira balok dua ini.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait