*Barang Bukti Kulkas hingga Kaligrafi Diamankan --
SUNGAILIAT - Pencuri spesialis rumah kosong berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Sedikitnya, sembilan tempat pernah dibobol pelaku yang beraksi di Sungailiat.
Penangkapan pelaku pencurian, Vebri alias Gonok (34) dan Aidil alias Ucil (25) warga Sungailiat pada Selasa (1/2) lalu ini saat keduanya berada di Bukit Siam Sungailiat. Kedua pelaku yang merupakan target operasi (TO) Polres Bangka ini tertangkap ketika keduanya hendak mengambil narkoba.
Jadinya, dua garong ini tak hanya terkait kasus pencurian tapi dugaan tindak pidana narkotika juga. Guna mengamankan keduanya yang hendak melarikan diri, polisi harus mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan.
Dari catatan kepolisian, keduanya dilaporkan pencurian di Komplek Grasi Sungailiat pada Desember lalu. Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan ke Mapolres Bangka. Saat itu, pencurian dilakukan dengan mencongkel rumah hingga belasan juta harta benda korban berhasil diembat. Beruntung keberadaan keduanya berhasil diendus Tim Kelambit Polres Bangka yang dipimpin Aipda Nanang.
\"Awalnya kita mendapat laporan lalu setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita dapat identitas yang diduga pelaku. Kedua kemudian berhasil kita kita amankan,\" kata Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, Rabu (2/2).
Ia jelaskan, kedua pelaku yang kini telah menjadi tersangka sengaja mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Setelah memastikan rumah tak ada pemilik, keduanya kemudian masuk d dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis.
Kepada pihak kepolisian, tersangka Vebri mengaku sebagian aksi pencurian dilakukan berdua dengan Ucil, dan terkadang seorang diri.
\"Sebagian TKP saya lakukan bersama Ucil, sebagian saya sendiri. Tapi kebanyakan saya lakukan sendiri, setelah berhasil barang-barang tersebut saya bawa dengan mobil, sebagian dengan motor,\" ujar Vebri.
Setelah hasil curian dijual, uangnya dibelikan untuk narkotika jenis sabu. Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa
2 unit televisi, 1 buah laptop, 2 buah kulkas, 1 buah gawai, dan 6 buah tabung gas elpiji ukuran 12kg.
Diamankan juga barang bukti curian lainnya berupa 2 buah tabung gas elpiji yang berukuran 3kg, 1 buah jam dinding, 1 buah kaligrafi, 2 buah AC, 3 buah pintu kaca, 2 buah kloset duduk, dan 1 buah mesin air.
Sementara itu alat yang dipakai untuk aksi pencurian ikut diamankan berupa linggis, obeng mobil pikap dan motor.
Atas perbuatanya kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 Tahun penjara. (trh)