PANGKALPINANG - Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus narkoba dengan jumlah 23 tersangka dengan total barang bukti berupa sabu 100 gram dan inex 10 butir atau seberat 4,11 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu tak sampai dua bulan yang terhitung sejak 4 Januari hingga 12 Februari 2022.
Keberhasilan ungkap kasus narkoba ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pangkalpinang, Kamis (17/2/2022) siang.
Kapolres mengatakan, 14 kasus narkoba yang berhasil diungkap Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang dibawah komando Iptu Astrian Tomi ini terdiri dari 7 kasus diungkap selama Januari dengan jumlah tersangka 10 orang dengan total barang bukti berupa sabu 87,16 gram.
Sedangkan tujuh kasus lainnya, katanya, merupakan hasil pengungkapan selama Operasi Antik Menumbing yang dimulai sejak 1 Februari hingga 12 Februari 2022.
\"Dalam operasi antik ini ada tujuh kasus dengan jumlah 13 tersangka, yang mana satu diantaranya ialah perempuan. Sementara total barang bukti yang diamankan berupa saby 12,58 gram dan inex 10 butir,\" ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, ungkap kasus narkoba kali ini merupakan pengungkapan yang cukup besar di awal tahun ini. Dia pun berharap pihaknya akan terus dapat mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
\"Harapan kita seperti itu, kita akan berantas semua pemain narkoba, sehingga masyarakat Pangkalpinang dapat terjaga keselamatannya dari bahaya narkoba,\" tegas Kapolres.
Dikatakan perwira melati dua ini, pada Operasi Antik Menumbing kali ini, Polres Pangkalpinang diberikan dan ditetapkan oleh Polda Babel dengan target operasi sebanyak tiga kasus dan non target operasi satu kasus.
Hanya saja, katanya, saat pengungkapan dilakukan, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus. Ini artinya, tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pangkalpinang masih sangat tinggi.
\"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba, jangan pernah sesekali untuk coba-coba, karena barang haram satu ini bisa merusak diri sendiri dan merugikan orang lain,\" imbuhnya.
Sementara Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi menambahkan, ungkap kasus narkoba dalam Operasi Antik tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Di tahun 2021 lalu, dia menyebut, ungkap kasus narkoba dalam Operasi Antik hanya 4 kasus dengan jumlah 6 tersangka dan total barang bukti sabu 6 gram.
\"Jadi memang terjadi peningkatan ungkap kasus narkoba tahun ini. Ini dikarenakan Pangkalpinang memang merupakan pusat kota, yang mana jumlah penduduknya lebih besar, sehingga peredaran narkobanya pun lebih besar dibandingkan kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Bangka Belitung,\" beber Astrian Tomi.
Kendati jumlah ungkap kasus cukup tinggi, namun Astrian Tomi mengaku pihaknya belum mengetahui bandar besar dari para pemain narkoba yang diamankan ini. Sebab, katanya, dalam melakukan transaksi, antara pemain dengan bandar menggunakan sistem putus.
\"Jadi kita cukup kesulitan untuk mengungkapkannya, karena sistem transaksinya cukup rapi dan sasarannya pun hanya orang-orang tertentu yang memang tidak nampak memakai narkoba, sementara ketika para pelaku ini diintrogasi, mereka enggan menyebutkannya. Akan tetapi, kita tetap bekerja keras untuk dapat menangkap bandar besar narkoba yang ada di Pangkalpinang, karena kita sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang ada di kota ini tanpa pandang bulu,\" pungkas perwira balok dua ini. (pas)