PANGKALPINANG - Polres Pangkalpinang menggelar operasi bagi para pengendara. Operasi bersandikan \\\'Operasi Keselamatan Menumbing\\\' ini akan digelar mulai 1 Maret 2022.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto, Operasi Keselamatan Menumbing ini digelar selama 14 hari mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Dia menyebut, operasi ini akan melaksanakan penindakan terhadap 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yakni pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus lalu lintas dan Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt serta over dimensi dan overloading.
\"Melalui operasi keselamatan menumbing ini, kita wujudkan budaya tertib berlalu lintas guna terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang kondusif serta dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19,\" ujar Toni kepada Babel Pos, Senin (28/2/2022).
BACA JUGA: AKP Irwan Haryadi Resmi Jabat Kasat Polairud Polres Pangkalpinang
Toni menjelaskan, tujuan dari operasi ini ialah semata-mata dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap polisi lalu lintas guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin dalam berlalu lintas, menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas hingga penyebaran covid-19.
Dikatakan Toni, berdasarkan catatan kepolisian, tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pangkalpinang terjadi peningkatan setiap tahunnya. Di tahun 2020 lalu, jumlah pelanggaran lalu lintas hanya berkisar 7.638 kasus, sementara di tahun 2021 mencapai hingga 11.860 kasus.
Demikian halnya dengan jumlah kecelakaan laku lintas. Kata Toni, di tahun 2020 lalu, jumlah lakalantas tembus mencapai 75 kasus dengan korban meninggal dunia 19 orang. Sedangkan di tahun 2021, jumlah lakalantas mencapai 69. Kendati kasusnya menurun, tambah Toni, namun jumlah korban meninggal dunia lebih banyak mencapai 26 orang.
\"Untuk itu, dalam operasi ini kita tetap mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Tapi kita tetap mengutamakan penegakan hukum bagi para pengendara yang melanggar tujuh prioritas pelanggaran yang sudah ditetapkan,\" tegas Toni.
Karena itu, ditambahkan Toni, sasaran operasi ini ini ditujukan kepada segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas.
\"Maka dari itu melalui kesempatan ini, kita mengimbau kepada masyarakat agar sebelum berkendara menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, untuk dapat memperhatikan segala syarat dan kelengkapan berkendara,\" tukas perwira balok tiga ini. (pas)