BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka akhirnya menindaklanjuti surat permohonan penundaan pembongkaran pagar panel yang dibangun PT Sumber Mas Pratama (SMP) di sempanjang jalan kawasan lintas timur Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Akan tetapi, tenggat waktu yang diberikan hanya sampai hingga 31 Maret 2022 ini. Apabila deadline ini tak diindahkan, maka Pemkab Bangka akan melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan berlaku tanpa pertimbangan lebih lanjut.
Toleransi penundaan pembongkaran tersebut, diwujudkan pemerintah dalam bentuk spanduk yang ditempel pada plang yang ditancap dilahan. Dengan tujuan agar perusahaan yang bersangkutan dapat dengan segera menindak lanjuti apa-apa saja yang jadi keputusan pemerintah kabupaten Bangka.
Toleransi penundaan pembongkaran pagar panel yang juga ditandai dengan pemasangan plang di lokasi sengketa ini juga dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto.
Bahkan katanya, pemasangan plang itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Pemkab Bangka Nomor : 600/1495/DPUPR/V/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal pembangunan pagar yang telah dilaksanakan PT SMP dan rencana pembangunan pagar oleh PT Babel Citra Mandiri (BCM) di Desa Air Anyir.
Sebelumnya ditegaskan Ismir, Pemerintah Kabupaten Bangka telah menerima surat permohonan penundaan pembongkaran dari Direktur PT SMP pertanggal 17 Maret lalu dengan prihal permohonan penundaan pembongkaran pagar.
\"Jadi PT SMP di deadline 31 Maret ini untuk membongkar panel itu. Dalam surat yang dikeluarkan Pemkab Bangka itu juga menjelaskan terkait point point apa-apa saja yang harus dipatuhi ataupun yang perlu ditindak lanjuti oleh kedua belah perusahaan tersebut mengingat untuk kondusifitas masyarakat maupun lingkungan sekitar,\" ujar Ismir kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
untuk itu, Ismir meminta kepada kedua belah pihak untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan atau aktivitas apapun diatas lahan tersebut.
\"Ini berdasarkan hasil pembahasan di Forkopimda Kabupaten Bangka bahwa agar kegiatan yang ada di lapangan untuk ditunda sementara dulu pembangunannya, tapi pembongkaran harus dilakukan oleh pihak PT SMP karena pagar dibangun diatas sempadan jalan dan tidak memiliki izin pembangunan. Yang memiliki IMB hanya PT BCM. Tapi kedua belah pihak harus mematuhi syarat syarat dan ketentuan ketentuan berlaku dalam proses pembangunan,\" tegas Ismir.
Sedangkan untuk PT BCM, lanjut Ismir, kendati telah memiliki izin IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga tetap harus mematuhi kaedah - kaedah yang berlaku.
\" PT BCM mereka sudah ada izin IMB ataupun izin PBGnya itu tertanggal 18 Maret 2022. Itu juga berproses, dalam artian bahwa untuk pembangunan itu harus mematuhi kaedah-kaedah yang berlaku, bukan berarti izin yang telah didapat melalui mekanisme sistem OSS bisa langsung dilakukan,\" pintanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BCM, Agus Hidayat SH MH saat dikonfirmasi Babel Pos menilai bahwa dalam hal ini Pemkab Bangka sudah bersikap tegas meski memberikan toleransi penundaan pembongkaran kepada PT SMP.
Selanjutnya, pihaknya berharap pihak Pemkab Bangka bisa melaksanakan tugasnya jika tenggat waktu tersebut dilanggar oleh PT SMP.
\"Karena pada dasarnya, PT BCM telah memiliki aset bidang-bidang tahan tersebut terlebih dahulu sejak tahun 2007 lalu, IMB juga sudah kita kantongi bahkan PBB juga sudah kita bayar. Jadi sudah jelas, kepemilikan bidang-bidang tanah ini milik PT BCM,\" tegas Agus.
Karena itu, selaku kuasa hukum PT BCM, dirinya juga merasa bingung atas klaim yang dilakukan PT SMP. Sementara klaim dari PT SMP, katanya, kepemilikan lahan tersebut di tahun 2014.