Jelang Ramadhan 1447 H, Sat Pol PP Bangka Tertibkan Penjualan Minuman Keras

Jelang Ramadhan 1447 H, Sat Pol PP Bangka Tertibkan Penjualan Minuman Keras

Jelang Ramadhan 1447 H, Sat Pol PP Bangka Tertibkan Penjualan Minuman Keras--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bangka melakukan kegiatan sosialisasi dan penertiban terhadap tempat peredaran serta penjualan minum keras jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijiriah (2026 Masehi).

Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Tempat Penjualan Minum Beralkohol.

Perda tersebut mengatur mengenai peredaran, lokasi, dan pengawasan penjualan minuman keras (Mikol) untuk menjaga ketertiban umum.

 BACA JUGA:Ratusan UMKM Ikut Ramadhan Fair 2026, Bupati Bangka Resmikan Hari Ini

Plh Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, menjelaskan kepada wartawan pada Rabu (18/2/2026) bahwa tujuan penertiban adalah mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

 BACA JUGA:Rudianto Tjen Harap Ramadhan Jadi Momentum Perkuat Solidaritas Sesama

"Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana," ujarnya.

Terkait sosialisasi tersebut secara persuasif Sat Pol PP Kabupaten Bangka mendatangi sejumlah toko di Kecamatan Sungailiat.

Dijelaskannya, minum keras tersebut boleh dibuat dengan catatan peruntukkannya hanya pada acara-acara adat atau kebudayaan tertentu dan tidak untuk diperjualbelikan.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Pengurus Baznas Babel 2025-2030 Diminta Gas Pol Turun ke Lapangan

Pasalnya, penjualan minol tanpa izin di tempat-tempat seperti toko dan warung dapat memicu tindakan mabuk-mabukan di tempat umum yang berpotensi terjadinya aksi kriminilitas.

Ada beberapa titik yang kita kunjungi, yakni toko di kelurahan Jelitik yang menjual minol jenis arak dan warung-warung di kawasan Pujasera Taman Kota Sungailiat yang menjual bir tanpa izin,” jelasnya.

BACA JUGA:Beraksi di 7 Lokasi di Bangka, Residivis Tak Berkutik di Tangan Tim Kelambit

Lebih lanjut, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mendatangi tempat produksi minol tanpa izin tersebut untuk melakukan penegakan Perda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: