Tertangkap Saat Asyik Tidur, Gilang Susul Temannya di Bui
Kamis 31-03-2022,17:30 WIB
Editor : babelpos
Akibat tertangkap, Gilang menyusul Febri di bui yang kini harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Bangka. Gilang dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya lima tahun pidana penjara. (trh)