Akibat tertangkap, Gilang menyusul Febri di bui yang kini harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Bangka. Gilang dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya lima tahun pidana penjara. (trh)
Akibat tertangkap, Gilang menyusul Febri di bui yang kini harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Bangka. Gilang dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya lima tahun pidana penjara. (trh)