Tertangkap Saat Asyik Tidur, Gilang Susul Temannya di Bui

Kamis 31-03-2022,17:30 WIB
Editor : babelpos

SUNGAILIAT - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka ketika asyik tidur di kontrakannya. Pelaku bernama Gilang (28) sebelumya melakukan curat berupa televisi pada Desember 2021.

Ketika tidur kontrakan di Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat Senin (28/3) dini hari Gilang warga Desa Nibung Kecamatan Pudingbesar diamankan Tim Kelambit. Terlibatnya Gilang dalam curat setelah rekannya Febri (35) lebih dulu ditangkap. Febri yang ditangkap bulan Februari lalu sempat mengaku beraksi bersama Gilang.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, mengatakan, Gilang yang kini menyandang status tersangka merupakan DPO (daftar pencarian orang) Satreskrim Polres Bangka.

\"Tersangka (Gilang) memang DPO kita, yang mana temannya sudah berhasil kita amankan beberapa bulan yang lalu,\" kata Ayu Kusuma Ningrum kepada Babel Pos Kamis (31/3).

BACA JUGA: Her, Pekerja TI Selam Nyambi Jadi Maling, Aksinya Terhenti oleh Tim Kelambit

Sementara itu tersangka Gilang tak dapat mengelak atas perbuatannya yang ia lakukan dengan Febri.

Dari pengakuannya, saat melakukan curat ia hanya menunggu di luar sementara itu rekannya Febri melakukan pencurian berupa televisi merk Sharp pada sebuah rumah kosong di jalan Ahmad Yani Kecamatan Sungailiat.

Ketika itu, Febri masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan obeng.

\"Waktu itu malam hari pak, saya nunggu di luar, Febri yang masuk ke dalam rumah. Saya mantau di luar, terus nggak lama Febri keluar bawa TV,\" ujar Gilang.

Akibat tertangkap, Gilang menyusul Febri di bui yang kini harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Bangka. Gilang dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya lima tahun pidana penjara. (trh)

Tags :
Kategori :

Terkait