Sedangkan sanksi pidana diberikan berupa denda paling banyak lima miliar rupiah, atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda.
Untuk diketahui, setiap tahunnya, KPPU mengeluarkan mengeluarkan KPPU award, yang salah satu tolok ukurnya dilihat dari indeks persaingannya. Tugas KPPU dalam hal ini adalah membantu semua daerah yang menjadi wilayah kerjanya, untuk meningkatkan nilai indeks persaingan usahanya.
Sementara, Direktur Ekonomi KPPU-RI, Mulyawan Ranamenggala, memaparkan hasil index persaingan usaha Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 mengalami penurunan dibanding tahun 2020. Indeks persaingan usaha ini secara tidak langsung akan berpengaruh pada kesejahteraan, investasi, dan perekonomian di Indonesia.
Pembagian nilai indeks persaingan usaha dibagi dengan kategori tinggi yakni, sangat tinggi 6.51-7.00, cukup tinggi 5.51-6.50, sedikit tinggi 4.51-5.50. Sedangkan kategori moderat 3.51-4.50. Kategori rendah yakni, sedikit rendah 2.51-3.50, cukup rendah 1.51-3.50, dan sangat rendah 1.00-1.50.
Diketahui, nilai index Babel tahun 2020 dengan nilai 4.92, masuk kategori sedikit tinggi di atas provinsi DI Yogyakarta sebesar 4,9. Namun, di tahun 2021 angka tersebut mengalami penurunan yang cukup drastis menjadi 4,48, sedangkan DI Yogyakarta justrus mengalami kenaikan yang signifikan menjadi 5,3.
Hal ini menunjukkan bahwa Kepulauan Bangka Belitung turun dari persaingan tinggi menjadi persaingan yang moderat. Inilah yang kemudian menjadi perhatian khusus komisioner RI, bahwa penurunan ini perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intens lagi, sehingga Babel dapat memenangkan KPPU award pada tahun-tahun mendatang.
Penulis : Dini
Foto : Iyas Zi
Editor : Lisia Ayu