SUNGAILIAT - Puluhan barang bukti perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka dalam status telah inkrah dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti yang diantaranya terdapat beberapa jenis narkotika pada Kamis (14/4) di halaman Kejari Bangka.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Negara Kejari Bangka, Randy, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan kewenangan kejaksaan berdasarkan Undang-Undang. Khususnya untuk barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 99 perkara terdiri dari 65 barang bukti tindak pidana narkotika dan 34 perkara tindak pidana lainnya. Diantaranya berupa sabu 239 paket plastik berat bruto 1,16 kg, ekstasi 2 butir berat 1,305 gram, ganja 8 bungkus berat 58,51 gram.
Selain itu terdapat barang bukti berupa handphone/gawai, senjata tajam, tas, selang ulir, dadu judi, buku rekap togel dan lainnya.
Kepala Kejari Bangka Futin Laoli mengungkapkan, pemusnahan barang bukti sebagai tugas Kejaksaan dalam melaksanakan keputusan yang telah inkrah. Merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
\"Hari ini kita laksanakan pemusnahan terhadap 99 perkara. Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan putusan rampasan yang untuk dimusnahkan,\" kata Futin Laoli.
Ia lanjutkan, barang bukti telah diseleksi yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan sehingga tak dapat digunakan lagi.
Diharap, pemusnahan barang bukti tidak ada perspektif masyarakat yang bertanya kemana barang bukti sehabis perkara.
\"Selain itu agar tidak disalahgunakan dan selesai penuntasan perkara terhadap pemusnahan barang bukti,\" sebut Futin Laoli.
Sementara itu Bupati Bangka, Mulkan yang ikut hadir dalam pemusnahan barang bukti Kejari Bangka menyatakan, Pemkab Bangka mengucapkan terimakasih atas sinergitas yang tercipta selama ini. Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu komitmen Kejari Bangka untuk mewujudkan penegakan hukum di Kabupaten Bangka.
\"Jadi ini merupakan komitmen terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bangka,\" kata Mulkan.
Sehingga hal ini tidak membuat persepsi buruk masyarakat terhadap barang bukti perkara atau pun penyalahgunaan terhadap barang bukti. Contohnya seperti narkotika sabu dan ganja yang harus diwaspadai untuk disalahgunakan oleh oknum.
\"Karena yang namanya manusia ini tidak luput dari kekhilafan dan kealpaan. Sehingga pemusnahan ini komitmen kita bersama untuk penegakan hukum di negara ini khususnya di Kabupaten Bangka,\" sebutnya.
Ia harap jangan sampai masyarakat terlibat tindak pidana apalagi penyalahgunaan narkotika yang berbahaya bagi generasi Kabupaten Bangka. Sebab, walau kerap ditindak tegas masih terjadi permasalahan hukum masyarakat yang banyak ditangani pihak berwajib.
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bangka ditandai dengan cara dibakar dalam sebuah drum. Beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara diblender khususnya barang bukti narkotika jenis sabu. (trh)