PANGKALPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangkalpinang kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal jenis tungau di Kolong Akit Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan, Rabu (11/5/2022) malam.
Penertiban yang dimulai pukul 21.00 WIB dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.
Pantauan Babel Pos di lokasi, para pekerja yang saat itu sedang asyik menambang tampak terkejut dengan kedatangan petugas. Mereka pun lari kocar kacir, bahkan sebagian mencoba berenang untuk melarikan diri.
Saat melakukan penertiban, petugas sempat didatangi oknum aparat yang mencoba menghalangi penertiban. Namun demikian, penertiban tetap dilaksanakan dan petugas mengamankan sediktnya empat pekerja dan sejumlah peralatan tambang.
\"Ini penertiban untuk ke sekian kalinya, sudah sering kita lakukan penertiban maupun imbauan, namun masih saja membandel , malam ini bersama Polisi Militer kembali kami melakukan razia , ini menanggapi keluhan masyarakat dan beberapa laporan,\" tegas Adi Putra usai penertiban.
Menurut Adi Putra, sesuai komitmennya, pihaknya akan menindak tegas bagi para penambang yang tak mengindahkan peringatan Polres Pangkalpinang. Sehingga empat pekerja yang diamankan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
\"Ini akan kami periksa kembali perkerja yang diamankan, tadi juga ada beberapa pekerja melarikan diri,\" katanya.
Dikatakan Adi Putra, keberadaan tambang ini sangat membahayakan fasilitas umum. Bahkan akibat aktivitas tambang ini, tambahnya, sudah merobohkan pagar beton pembatas antara kolong dan jalan umum.
\"Bahkan para penambang semakin mendekati jalan saat petugas mendatangi lokasi ini. Jadi ini tak bisa dibiarkan. Aturannya sudah jelas, di Pangkalpinang tidak ada wilayah penambangan,\" pungkas perwira balok tiga ini. (pas)