KOBA - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sekaligus Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin bersama Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman kembali mengunjungi Daerah Aliran Sungai (DAS) seputaran Pungguk, Merbuk dan Kenari, Rabu (25/5/2022).
Kedatangannya ke lokasi DAS Merbuk dan sekitarnya bertujuan untuk melakukan peninjauan dan aksi nyata terhadap permasalahan penambangan ilegal yang ada.
Bahkan, pihaknya berencana untuk memasang portal atau pagar, agar tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal dan akan segera menunjuk perusahaan untuk mengelola penambangan di wilayah Das Merbuk dan sekitarnya secara legal.
\"Kedatangan kita hari ini memang ingin melihat kondisi bekas tambang ini seperti apa dan juga kawasan sekitarnya seperti apa, karena kalau di citra satelit ada beberapa kawasan permukiman dan jika dilanjutkan aktivitas penambangan secara legal, kemungkinan butuh buffer jadi tidak berdampak pada permukiman,\" ujarnya kepada awak media.
Ridwan menyebut berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, wilayah Merbuk dan sekitarnya merupakan kawasan permukiman.
\"Untuk status kawasan kalau dalam RTRW Kabupaten ini adalah permukiman, tetapi ada pasal-pasal yang menyebutkan bahwa kawasan ini bisa diperuntukkan kegunaanya untuk keperluan lain sesuai dengan peraturan perundangan dan kita tinjau dari sana,\" terangnya.
\"Untuk itu dalam pengelolaannya kami dari pihak ESDM turut mengundang teman-teman dari ATR/BPN untuk membuka peluang, agar wilayah RTRW Kabupaten ini dinyatakan sebagai permukiman untuk peruntukan lain,\" sambungnya.
Menurut Ridwan, jika kawasan permukiman ini diizinkan peruntukkannya untuk keperluan lain, maka aktivitas tambang legal dapat bermanfaat bagi negara maupun masyarakat.
\"Potensi timah di sini sangat luar biasa, namun sayang penambangannya masih ilegal, sehingga Pemerintah ingin penambangan dilakukan secara legal, sementara tata ruang eksistingnya permukiman dan kami mohon kepada ATR/BPN untuk membolehkan wilayah RTRW Kabupaten ini agar bisa ditambang secara resmi dan legal, sehingga manfaatnya untuk negara dan masyarakat pun silakan bekerja secara resmi dengan badan usaha yang ditunjuk dan ada penanggungjawab lingkungannya,\" jelasnya.
Ia menyebut berdasarkan kesepakatan rapat yang ada, pihaknya telah memutuskan untuk menjaga wilayah DAS Merbuk dan sekitarnya untuk jangan sampai ditambang ilegal oleh para penambang.
\"Kita punya Kapolres dan Dandim, bahkan saya juga selalu koordinasi dengan Kapolda untuk menjaga wilayah ini agar tidak lagi ditambang ilegal, karena kita mau pasang portal dulu dan dilaporkan Bupati Bateng tadi bahwa wilayah ini sudah steril, jadi mumpung sudah steril kita mau jaga, jangan sampai masuk penambang-penambang ilegal,\" ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk wilayah yang sudah ditanami sawit, jika tidak sesuai ketentuan, maka pihaknnya siap menegakkan sesuai aturan yang berlaku.
\"Aksi kita kali ini jelas, akan kita buatkan pagar dan tidak boleh ada yang masuk, proses admitrasi kita selesaikan secara birokrasi sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan target portal atau pagar ini mulai besok akan dipasang, sedangkan untuk regulasi akan segera minggu ini kita urus surat menyuratnya,\" ujarnya.
\"Jadi ini memang sudah kita bicarkan dengan pihak Ditjen Minerba, ATR maupun dengan Pemprov Babel terkait RTRW untuk menyelesaikan masalah prosedur administrasi dan selain memasang portal, nanti akan kita tunjuk perusahaan yang memang akan mengelola sesuai ketentuan yang berlaku, doakan tahun ini selesai dan jika ada yang kembali menambang silahkan laporkan, tidak ada pengecualian, semua akan kita tindaklanjuti,\" ujarnya.
Sementara itu, Bupati Algafry bersyukur atas itikad baik dari Pj Gubernur yang ingin menyelesaikan masalah penambangan ilegal di wilayahnya.