Ini Identitas 4 Tersangka dan Perannya Dalam Kasus 53 Ton Timah Belitung yang Ditangani Polda Babel
Para tersangka saat tiba di Mapolda Babel dengan tangan terborgol. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Empat tersangka kasus 53 ton timah Belitung sudah tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Rabu (6/8) malam. Keempatnya datang dengan pengawalan ketat dan tangan terborgol.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Bangka Belitung telah memeriksa beberapa saksi dan telah melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Berikut identitas dan peran keempat tersangka:
1. HA alias Aphin (39 tahun)
Peran: selaku kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar IUP.
2. YO alias Esnew (39 tahun)
Peran: selaku kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang.
3. AC alias Joni (53 tahun)
Peran: selaku pemberi modal untuk digunakan membeli pasir timah.
4. ES alias Tekok (40 tahun)
Peran: selaku penjaga rumah yang dijadikan tempat penampungan pasir timah.
Setelah resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka, penyidik Polda Babel langsung membawa keempatnya ke Mapolda melalui jalur udara dari Belitung ke Pangkalpinang.
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus 53 Ton Timah Belitung Tiba di Mapolda Babel dengan Pengawalan Ketat
BACA JUGA:Soal 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Ini Penegasan Polda Babel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
