Dinas KUKM Babel Gelar Bimtek Penilaian Kesehatan Koperasi
Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar bimbingan teknis penilaian kesehatan Koperasi Tahun 2026, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara)--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar bimbingan teknis penilaian kesehatan Koperasi Tahun 2026 yang diikuti oleh pejabat fungsional pengawas koperasi dari seluruh kabupaten/kota di gedung UPT Balatkop UMKM.
Kepala Dinas KUKM Babel, Arie Primajaya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pejabat fungsional pengawas koperasi dalam pengelolaan jabatan fungsional serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian kesehatan koperasi yang transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Pasca Laka Lantas, Traffic Light Simpang 4 Kuday Diperbaiki
"Penilaian kesehatan koperasi merupakan instrumen penting bagi keberlangsungan usaha koperasi," katanya di Pangkalpinang, Kamis.
Menurutnya keberhasilan koperasi tidak hanya diukur dari besarnya sisa hasil usaha (SHU), tetapi juga dari tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui penilaian kesehatan koperasi, dapat diketahui kekuatan finansial, efektivitas manajemen serta tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Bising Knalpot Brong Diduga Jadi Pemicu Penikaman Maut di Toboali
"Koperasi yang sehat merupakan pilar utama dalam membangun perekonomian anggota dan masyarakat," ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional pengawas koperasi agar mampu melaksanakan pengawasan secara lebih efektif.
"Dengan pengawasan yang berkualitas, diharapkan koperasi di Babel semakin sehat, tangguh, berdaya saing serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota, masyarakat dan perekonomian daerah," ujarnya.
BACA JUGA:Ibu Curiga Puterinya Tak Lagi Datang Bulan, Ternyata Disetubuhi Pria Toboali
Salah satu narasumber bimtek perwakilan dari Kementerian Koperasi dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Babel, Yudi memaparkan tentang objek pengawasan koperasi, koperasi primer dan sekunder yang meliputi usaha simpan pinjam dan non simpan pinjam sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi.
BACA JUGA:Wabup Bangka Barat: Keluarga Tameng Anak dari Ancaman Digital
"Objek pengawasan koperasi dibagi dalam tingkat klasifikasi usaha Koperasi (KUK). Penentuan tingkat KUK berdasarkan jumlah anggota, modal sendiri, atau aset tertinggi yang dicapai Koperasi yang bersangkutan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
